KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyediakan santunan bagi keselamatan para pekerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, memastikan hal tersebut.
"Kita telah menyediakan santunan bagi warga yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerjanya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/11).
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Ia menjelaskan bahwa pekerja itu ada 2, yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Adapun pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang mendapatkan hasil upahnya secara mandiri seperti pelapak, tukang parkir, ojek dan sebagainya.
"Besaran premi untuk pekerja bukan penerima upah hanya sebesar Rp16.800,00. dengan manfaat bila terjadi kecelakaan kerja akan di-cover secara unlimited biaya rumah sakitnya. Dan akan ditempatkan di kelas 1 bagi rumah sakit pemerintah," paparnya.
Honggy Dwinanda Hariawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun saat diwawancarai oleh BANGSAONLINE.com di ruangannya
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Bukan hanya biaya perawatan di rumah sakit saja yang akan di-cover, kata Honggy, keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan santunan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kalau peserta meninggal mas, bukan hanya santunan kematian saja yang diberikan. Namun untuk biaya sekolah dari 2 anaknya juga akan kita berikan setiap tahunnya," kata Honggy.
Untuk besaran santunan kematian, yaitu sebesar Rp48 juta apabila meninggal saat bekerja, serta Rp42 juta jika meninggal bukan di saat bekerja. Sedangkan untuk biaya pendidikan bagi 2 anaknya maksimal Rp174 juta hingga jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Selain manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan jaminan hari tua dengan menyisihkan uangnya mulai dari Rp20 ribu setiap bulannya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News