Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember

Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur, Ilham Wahyudi, saat rapat bersama pihak SMPN 2 Balung Jember.

Ia memastikan, keberadaan Rahayu di sekolah itu hanya sebagai guru bantu saja. Padahal berdasarkan peraturan Permenpan nomor 28 tahun 2021 pasal 29, seorang PTT dan bukan guru tidak diperkenankan untuk mengajar.

“Oleh karena itu saya meminta kepada pihak sekolah nanti pada saat pemberkasan dan NIP terbit dimohon sekolah sudah tidak lagi membuat surat keterangan aktif mengajar karena yang bersangkutan bukan guru di sini. Dan kami melihat ini cacat hukum, karena yang bersangkutan menabrak aturan,” kata Ilham.

Terkait hal ini, Ilham akan membawa kasus tersebut ke Komisi D DPRD Jember. Selain itu, ia juga mengaku sudah menggandeng Polres Jember, untuk memberantas mafia CPNS di Jember.

"Kita sudah kolaborasi dengan Polres Jember. Jika nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen berpotensi pelanggaran hukum sesuai aturan yang ada, maka pelaku akan dipenjara 8 tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Balung, Amin, berharap PTT atas nama Rahayu Mayasari tetap bisa lolos tes P3K. “Bagaimana perasaannya jika sudah diterima akhirnya gagal, seperti saya sendiri juga merasakan,” kata Amin.

Saat dikonfirmasi terkait dengan proses pendafataran P3K atas nama guru tersebut, ia mengakui pihak sekolah tidak ikut-ikut. “Dia (Rahayu Mayasari) mendaftar dengan dirinya sendiri, dengan kemauan sendiri dan tidak ada tanda tangan apapun dari pihak sekolah terkait pendaftaran itu. Namun, menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sistemnya,” tuturnya. (yud/eko/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO