KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui dinas pendidikan memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak bepergian keluar kota.
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan kegiatan akhir semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Kediri kepada seluruh pengawas TK, SD, SMP, pemilik, dan pengelola PAUD hingga kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, serta SMP di Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband, Pj Wali Kota Kediri Ngaku Senang
- Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU, Pj Wali Kota Kediri Singgung Soal Peran Perempuan
- Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengemukakan surat imbauan itu sudah disosialisasikan kepada para guru sejak pertengahan November 2021. Surat itu menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2921 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Terkait pemberlakuan PPKM level 3 dalam periode waktu tersebut, dimohon semua warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Marsudi Nugroho saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (2/12).
Selain imbauan itu, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menjelaskan tentang kegiatan belajar mengajar. Sesuai dengan kalender pendidikan dari Provinsi Jawa Timur yang menetapkan bahwa hari efektif sekolah semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 berakhir pada Kamis (23/12/2021), maka tanggal pembagian rapor adalah 23 Desember 2021.
Untuk jadwal pembagian rapor Semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada Januari 2022, sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan masing-masing.
Klik Berita Selanjutnya