Pemkot Kediri Kampanyekan 'Gempur Rokok Ilegal' Melalui Festival Al-Banjari

Pemkot Kediri Kampanyekan Salah satu grup peserta Festival Al-Banjari Nusantara saat tampil. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejak Sabtu (18/12) kemarin, Pemerintah Kota Kediri menggelar Festival Al-Banjari Nusantara. Kegiatan yang digawangi oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri ini, membawa misi untuk mengampanyekan gerakan ‘’ bagi semua kalangan. Salah satunya menyasar para pelaku seni Al-Banjari.

Bertempat di (GNI), kegiatan ini tidak hanya diikuti peserta asal Kota Kediri saja, melainkan juga luar Kota Kediri. “Total peserta yang telah mendaftar sebanyak 127 grup dari berbagai daerah di Jawa Timur, kemudian kami lakukan seleksi dan menyisakan 40 grup yang bertanding di babak final ini,” tutur Zachrie Ahmad, Kepala Disbudparpora Kota Kediri saat memberikan sambutan, Minggu (19/12).

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

Dikatakannya, bahwa upaya ini ditempuh guna semakin menggaungkan betapa pentingnya memberantas keberadaan . “Rokok dikonsumsi oleh berbagai kalangan, kami berupaya untuk menyasar ke semua kalangan guna menyosialisasikan bahwa ini sangat merugikan negara,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku seni Al-Banjari baik yang ada di Kota Kediri maupun di luar Kota Kediri supaya turut aktif dalam upaya untuk menggempur .

Sementara itu, Rudi Supriyanto, Humas Bea Cukai Kantor Kediri yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur hukum pidana peredaran .

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

“Pengedar atau penjual termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujar Rudi.

Sedangkan bagi para pelanggar diancam hukuman mulai dari denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai, hingga kurungan paling lama 5 tahun dibui. “Jadi saya berharap kepada para generasi milenial dan juga para pelaku seni Al-Banjari ini bisa gayung bersambut untuk menggempur ,” tandasnya.

Mengingat kondisi masih pandemi, dengan demikian acara ini terselenggara secara virtual. Meskipun Kota Kediri tercatat menduduki level satu, pemkot setempat tidak meninggalkan penerapan protokol kesehatan selama jalannya acara.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan

"Mulai dari pengetatan prokes hingga mengatur kedatangan peserta sesuai jam tampilnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan," pungkas Rudi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO