Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Aktivis Gemas Jatim Tuntut 0 Persen

Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Aktivis Gemas Jatim Tuntut 0 Persen Yoyok Smit, Juru Bicara Gemas Jatim. foto: istimewa

"Pasal 222 UU Pemilu dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU pemilu tersebut," paparnya.

"Bagaimana mungkin menerima rasionalitas ketika hasil Pemilu DPR 2019 dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden . Sedangkan partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual sesuai Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu sehingga menjadi peserta tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2019," ungkapnya

Ia mengatakan, penggunaan 20 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin potensial masa depan.

"Sehingga, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan dan kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

"Karena itu, kami menuntut ambang batas presiden menjadi 0 persen. Untuk itu, kami akan bersama-sama ke Jakarta mendorong MK bijaksana sehingga tidak mencederai demokrasi Indonesia," pungkas Yoyok. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO