PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti hasil operasi cipta kondisi bertempat di Halaman Sarja Arya Racana Mapolres Pasuruan, Senin (20/12).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 6,22 gram, sabu-sabu 1,4 kilogram, pil ekstasi 9 butir, dan pil logo "Y" sebanyak 2.100 butir. Selain itu, juga ribuan botol miras dan puluhan knalpot brong.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf didampingi Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz.
Untuk barang bukti ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis roller. Sementara BB narkotika dibakar di dalam incinerator mobile milik BNNP Jawa Timur, sedangkan untuk knalpot brong dipotong menggunakan gerinda.
(Pemusnahan BB narkotika dengan cara dibakar di dalam incinerator mobile milik BNNP Jawa Timur)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Bupati Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Polres Pasuruan maupun pihak lainnya yang turut memberantas penjualan miras maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadikan Kabupaten Pasuruan ini wilayah yang kondusif, terhindar dari peredaran miras, serta barang haram berupa narkotika demi mewujudkan Pasuruan yang maslahat dan masyarakat yang sehat, supaya tenteram dan damai dalam merayakan natal dan tahun baru di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan," terangnya.
Turut hadir dalam acara ini Kabid Brantas BNNP Jawa Timur, Dandim 0819, Kajari Pasuruan, Ketua PN Pasuruan, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Pasuruan, dan tokoh. (maf/rev)
Baca Juga: Alumni Bharaduta D’Pandiga Nusantara Polres Pasuruan Berbagi 4 Tangki Air Bersih di Dua Desa ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News