SIDOARJO (BangsaOnline) - Kurir narkoba, Idris Cholaifi (32) warga Desa Krajan Kecamatan Krian dicokok anggota Sat Reskoba Polres Sidoarjo. Idris ditangkap saat berada di rumah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 poket sabu sabu (SS) siap edar seberat 0,85 Gram, pipet kaca dan satu alat bong.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
“Setelah dilidik dan mendapatkan identitas tersangka, skhirnya anggota langsung menggrebek rumah tersangka dan mendapatkannya narkoba itu,” jelas Redik kepada wartawan, Jum’at (27/03).
Dihadapan penyidik Sat Reskoba Polres Sidoarjo, tersangka mengaku narkoba di rumahnya adalah milik temannya berinisial PGN. Tersangka Idris Cholaifi mengaku hanya dititipi SS tersebut.
“Kalau ada orang beli, tersangka disuruh mengantarkan,” ujar Redik.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Setiap transaksi satu poket, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu.
“Pengakuan tersangka baru berhasil menjual satu poket sabu-sabu,” imbuh Redik.
Sementara itu tersangka Idris Cholaifi hanya bisa menyesali diri akibat bujukam temannya berinisial PNG untuk menjual barang haram tersebut.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
“Hasilnya tidak seberapa, dan belum sampai merasakan sudah berurusan sama polisi,” ujarnya dengan nada sesal.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Polisi sedang melakukan pemburuan teman tersangka yang berinisial PNG itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News