PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda persetujuan perubahan Perda No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD diwarnai interupsi, pada Selasa (29/12) petang kemarin. Interupsi itu datang dari beberapa anggota pansus, lantaran ada salah satu pasal yang dianggap kontradiktif dengan peraturan yang lebih tinggi.
Interupsi muncul saat Pimpinan Sidang M Sudiono Fauzan menawarkan persetujuan raperda perubahan tersebut kepada anggota pansus. Salah satunya datang dari Anggota Pansus M. Najib. Ia mempertanyakan subtansi raperda perubahan yang mengatur mekanisme pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi di pasal 67 ayat 10 dan ayat 14 lantaran dianggap bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Di pasal 76 ayat 10 disebutkan masa jabatan ketua, wakil, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan, sementara di pasal 14 pemilihan ketua, wakil, dan sekretaris dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir," jelas politikus PKS ini.
Dalam paripurna itu, sejumlah anggota pansus juga menyayangkan adanya kesan pembatasan kepada anggota yang melakukan interupsi. "Pertanyaan dan sanggahan yang disampaikan oleh anggota pasus merupakan hak semua anggota dewan meskipun sudah ada pembahas," cetus Eko Suryono, salah satu anggota pansus.
"Karena pada konteksnya persetujuan raperda perubahan tatib tersebut mutlak atau tidak. Soal keputusan tetap ada forum paripurna, ini merupakan bentuk demokrasi," tambah pria yang menjabat Sekretaris Komisi I tersebut.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menannggapi interupsi tersebut, Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa hasil persetujuan raperda perubahan tersebut memang belum final, karena perlu diajukan ke provinsi untuk dilakukan koreksi naskah. (*/bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News