SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021 di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Dari total 38 pemkab/pemkot dan 1 pemprov di Jawa Timur, yang mendapatkan penilaian zona hijau atau kepatuhan tinggi pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25/2009 (skor 81-100) hanya enam kabupaten dan tiga kota.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
Sedang yang masuk penilaian zona kuning atau kepatuhan sedang (50-80) ada 21 kabupaten dan enam kota. Lalu, yang mendapatkan nilai zona merah alias kepatuhan rendah ada dua kabupaten.
Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi (skor 96,75), Pemkab Bondowoso (94,29), Pemkab Lumajang (92,45), Pemkab Probolinggo (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Blitar (91,45), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13).
Sedang dua kabupaten yang masuk zona merah adalah Pemkab Nganjuk (45,01) dan Pemkab Malang (44,82). Baru pada tahun ini ada pemda di Jawa Timur yang masuk zona merah.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Hasil penilaian ini merupakan potret kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Tahun ini terjadi penurunan. Pembandingnya, hasil survei 2019, yang hasilnya separo dari total responden mendapatkan zona hijau," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Rabu (29/12/2021).
Pada 2019, survei kepatuhan melibatkan sampel 16 responden dari provinsi/kabupaten/kota. Hasilnya 11 atau 69 persen responden memperoleh prediket zona hijau.
Sedang pada 2021 (2020 tidak ada penilaian) menggunakan 39 responden dengan rincian 29 kabupaten, 9 kota, dan 1 provinsi. Hasilnya, hanya sembilan responden mendapatkan zona hijau. Selain itu objek penilaian berbeda karena memasukkan pemenuhan standar pelayanan elektronik dalam menentukan bobot penilaian.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Terjadi penurunan persentase, dari 69 persen zona hijau menjadi tinggal 23 persen, sekalipun metodologi dam responden penilaian tahun ini berbeda. Ini menjadi evaluasi pelayanan publik di daerah," jelas Agus.
Menurut dia, penurunan persentase pemda dengan kepatuhan tinggi itu bisa terjadi karena dampak pandemi dan perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pengumuman hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut diumumkan oleh Ombudsman RI di Jakarta. Acara yang diawali dengan sambutan dari Presiden Jokowi secara virtual itu dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mukhammad Najih dan delapan anggota pimpinan. Lima kepala daerah dari masing-masing kabupaten/kota/provinsi terbaik juga ikut menghadiri dan menerima penghargaan.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Dari Jawa Timur, satu-satunya pemda yang masuk lima besar adalah Pemkot Blitar. Wali Kota Blitar Santoso hadir langsung menerima penghargaan peringkat lima pemkot se-Indonesia dengan kepatuhan tinggi dengan skor 91,45.
Secara detail, lima peringkat pemkot terbaik adalah Kota Balikpapan (99,25), Kota Pontianak (98,78), Kota Bima (97,50), Kota Bekasi (91,67), dan Kota Blitar (91,45).
Lima peringkat pemkab terbaik, rinciannya: Pemkab Kampar (99,70), Pemkab Deli Serdang (98,90), Pemkab Rokan Hilir (98,90), Pemkab Landak (98,61), dan Pemkab Kutai Kertanegara (98,59).
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Sedang lima provinsi terbaik adalah Riau (98,12), Kalbar (97,37), DI Yogyakarta (97,05), Bengkulu (91,91), dan Babel (91,86). Jawa Timur berada di peringkat 18 dan masuk zona kuning dengan skor 75,08.
Penilaian kepatuhan adalah program Ombudsman yang dimandatkan Bappenas dalam RPJMN. Tujuannya mencegah praktik maladministrasi. Ruang lingkup pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Survai atau penilaian kepatuhan telah dilaksanakan sejak 2015.
Ada empat substansi yang masuk dalam objek penilaian, yakni layanan perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
Ombudsman Jawa Timur selama 16 pekan sejak awal Juni hingga akhir September 2021 keliling ke seluruh pemkab/pemkot/provinsi untuk melakukan pengumpulan data.
Ada tiga temuan dalam pengumpulan data penilaian, yakni pertama, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan belum memiliki ruang pelayanan sehingga pemohon masih menemui petugas di masing-masing bidang yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Kedua, masih banyak OPD yang belum tahu dan mendapatkan sosialisasi terkait penilaian kepatuhan akibat kurangnya sosialisasi dari bagian organisasi masing-masing daerah. Ketiga, masih banyak OPD yang tidak memahami perbedaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) sehingga dalam mempublikasi terkadang tertukar. (mdr/ian)
Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News