SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Media sosial digegerkan dengan penolakan pembangunan sebuah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di wilayah Lakarsantri oleh warga sekitar. Bahkan, warga membubuhkan tanda tangan menolak pendirian rumah ibadah tersebut. Lantas seperti apa cerita sebenarnya dari sisi warga?
Juru Bicara Forum Perjuangan Islam Lakarsantri, Iwan Setiono, menceritakan kronologinya secara lengkap kepada HARIAN BANGSA. Ia mengatakan, penolakan pembangunan gereja di wilayah Lakarsantri merupakan kesepakatan yang sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Menurutnya, secara sosial, warga setempat tidak ada masalah dengan saudara beda agama. Warga menilai, pembangunan gereja tersebut memang tak dibutuhkan oleh masyarakat Lakarsantri.
Iwan yang merupakan Wakil Sekretaris DPD DMI Kota Surabaya itu mengatakan, pihak pengurus gereja pada tahun 2011 lalu sudah pernah mengajukan permohonan pembangunan gereja di wilayah itu.
"Namun warga menolak karena memang gereja di wilayah itu tidak dibutuhkan oleh warga Lakarsantri. Karena warga Lakarsantri mutlak beragama Islam dan di wilayah Kelurahan Lakarsantri sudah ada 2 gereja," ungkapnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Selain itu, gereja tersebut memasuki wilayah RT 5 RW 1 Kelurahan Lakarsantri, bahkan posisinya mepet permukiman warga dan makam Islam serata 2 mushola. Di sisi lain, warga ini kan mayoritas muslim. secara otomatis tidak ada manfaat bagi warga,”"kata Iwan.
Mengacu kesepakatan tahun 2011 yang dihadiri muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, GKI, dan PT Citraland, muncul kesepakatan bahwa gereja itu tak akan dibangun di lokasi tersebut dan pihak PT Citraland siap mencarikan lahan pengganti.
“Jadi sebenarnya, urusan penolakan pembangunan GKI itu sudah clear sejak tahun 2011. Persoalannya hari ini, urusan GKI sudah menjadi tanggung jawab PT Citraland, yang saat itu sepakat akan mencarikan wilayah yang lebih memungkinkan,” katanya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Usut punya usut, lanjut Iwan, penolakan warga di tahun 2011 itu disebabkan oleh permohonan pembangunan GKI yang transaksional. Tak ada informasi secara terbuka kepada pengurus RT atau RW.
"Tiba-tiba beberapa masyarakat Lakarsantri dimintai KTP dan diberi uang senilai Rp 1 juta untuk tanda tangan persetujuan pembangunan GKI. Oknum masyarakat yang bukan pengurus dan gelap mata itu menerima saja pemberian uang tersebut dan menyerahkan KTP," katanya.
Setelah hal itu ditemukan oleh pengurus RT RW, akhirnya persetujuan itu diusut dan ditinjau kebenarannya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Karena dilakukan secara transaksional dan tak terbuka kepada pengurus RT RW, maka persetujuan pembangunan GKI itu dicabut. Warga akhirnya menolak pembangunan GKI di wilayah mereka. Penolakan itu juga sudah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk GKI dan PT Citraland.
“Jadi ini sebenarnya kasus lama yang sudah selesai dan telah disepakati bersama dalam resume rapat tanggal 6 Oktober tahun 2011. Saya bingung, ini kenapa dibuka dan dipolitisasi oleh politikus yang tidak tahu fakta dan sejarahnya. Kami warga Lakarsantri ini punya bukti tertulis hasil resume rapat dengan Bakesbanglinmas Muspika, PT Citraland, dan GKI masalah itu. Kok, sekarang politisi ini koar-koar seakan mereka paling tahu dan benar,” katanya.
Selain itu, menurut Iwan, persoalan ini kembali muncul karena ada oknum LPMK yang tak bertanggung jawab, yang melakukan konsolidasi dengan GKI terkait pembangunan tersebut. Ia mengatakan, oknum itu bergerak sendiri tanpa ada koordinasi dengan pengurus RT setempat.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
"Karena ‘kerjaan’ oknum itu dan membuat ramai, kemudian FPIL (Forum Perjuangan Islam Lakarsantri) mengirimkan surat ke Bakesbangpol Kota Surabaya terkait dengan pembangunan GKI Citraland Surabaya. Ternyata, surat balasan dari Bakesbangpol tertulis bahwasanya tak ada permohonan pembangunan Gereja oleh PT Citraland dan GKI," bebernya.
"Selain itu, di Perwali Kota Surabaya nomor 58 tahun 2007 itu kan ada syarat-syarat pembangunan rumah ibadah, utamanya GKI, itu juga tak terpenuhi oleh GKI. Dan ditambah dengan surat jawaban dari Bakesbangpol Surabaya yang menyampaikan bahwa sampai sekarang tak ada permohonan pembangunan GKI. Maka dengan demikian urusan ini kita anggap sudah selesai antara warga Lakarsantri dengan PT Citraland dan GKI yang sudah usai sejak lama. Tidak usah dipolitisasi, jangan sok menjadi pahlawan kesiangan," katanya.
Ia juga menyayangkan, Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL) yang merupakan forum dari berbagai kalangan Islam di wilayah itu, malah dituduh berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang oleh pemerintah. Iwan menegaskan bahwa Forum Perjuangan Islam Lakarsantri ini tak ada kaitannya dengan FPI ataupun Habib Rizieq.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Masalah FPIL itu tidak ada hubungan dan afiliasi dengan FPI yang dibubarkan pemerintah atau bahkan sama Habib Rizieq. Lha wong isinya FPIL ini ada orang NU, Muhammadiyah, ada kelompok Banser, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, dan Tokoh Islam di Lakarsantri,” tukasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News