TUBAN (BangsaOnline) - Diduga mengangkut kayu jati ilegal seorang sopir bernama Bahkrul Ulum (33) warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko Tuban ditangkap petugas satuan reserse kriminal (reskrim) polres Tuban.
Informasinya, penangkapannya terjadi pada jum’at (27/3) lalu, saat itu petugas sedang berpatroli. Melihat mobil pick up bernopol S 9170 HF mengakut 19 kayu jati berupa gelondongan, patugas langsung memberhentikannya. Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa menunjukkan surat resmi maupun dokumen yang sah.
Baca Juga: Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sang sopir ini tidak bisa menunjukkan surat resmi, makanya langsung lakukan penahanan terhadap pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suahriyono dihadapan awak media, selasa (31/3)
Dijelaskan perwira berbadan tegak ini, penagkapan kayu jati yang masih berbentuk gelondongan dengan panjang 2 meter tersebut diduga hasil jarahan hutan dari kawasan KPH Parengan. Rencananya belasan kayu jati tersebut akan dibawa keluar Kecamatan Soko untuk dijadikan keperluan mebel.
“Kayu ini diduga hasil jarahan dari KPH Parengan, pengakuan pelaku katanya akan digunakan untuk keperluan meubel,” tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Sementara itu, untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya pelaku langsung ditahan di Mapolres Tuban. Kemudian dijerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan prusakan hutan dengan ancman pidana lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News