Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Pasuruan Masih Digugat Diduga Soal Proyek Pokir

Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Pasuruan Masih Digugat Diduga Soal Proyek Pokir Ilustrasi.

"Dari yang semula hanya Rp 260 juta, hingga membengkak menjadi Rp 866 juta yang harus dibayar. Padahal sebagian total utang sudah dibayar melalui pekerjaan proyek tersebut," bebernya.

Edy justru memiliki pandangan lain, bahwa dalam kasus perdata tersebut ada indikasi gratifikasi. Sebab, penggugat memberikan fee terhadap proyek yang anggarannya dari APBD.

Terpisah, Andri Tri Wahyudi membantah kalau gugatan tersebut ada hubungannya dengan proyek pokir atau aspirasi dewan. Ia mengaskan bila kasus tersebut murni masalah utang piutang pribadi.

Menurut Andri, bahwa Mujibbuda’wat sempat mengajukan pinjaman kepadanya, untuk modal dalam pembangunan proyek tol di Mojokerto-Jombang.

“Ini masalah utang-piutang pribadi. Masalah bisnis. Bukan pokir yang disebut-sebutkan tersebut,” tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa utang yang dilakukan almarhum Mujibudda'wat tidak hanya sekali. Tapi berulang-ulang. Sehingga bila dikalkulasi, jumlah mencapai Rp 866 juta. “Utangnya pun berulang-ulang. Bukan bunga saja,” cetusnya.

Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menagih piutang tersebut, di antaranya berulang kali ke rumah yang bersangkutan.

“Tapi faktanya yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, kami tagih kepada almarhum hingga meninggal, juga kepada keluarga almarhum. Tapi tidak ada respons yang kami harapkan. Maka, kami menggugat ini,” pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO