Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Pasuruan Masih Digugat Diduga Soal Proyek Pokir

Sudah Meninggal, Eks Anggota DPRD Pasuruan Masih Digugat Diduga Soal Proyek Pokir Ilustrasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perdata yang saat ini masuk meja Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjadi peringatan bagi para wakil rakyat, agar tidak main-main terhadap proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, bila tidak ingin berurusan dengan penegak hukum.

Seperti yang dialami almarhum Mujibbuda’wat, Mantan Anggota . Almarhum digugat atas utang piutang yang disebut-sebut bersumber dari masalah proyek pokir.

Mantan Politikus Demokrat itu dilaporkan oleh Andri Tri Wahyudi, seorang , dengan tuduhan bahwa almarhum Mujibudda'wat tidak menepati janji mengembalikan uang pinjaman. Dalam perkara tersebut, Andri memang tidak memperkarakan Mujibbuda’wat lantaran dia sudah meninggal dunia. Namun, yang bersangkutan menggugat ahli waris, Hj. Lifanah yang merupakan ibu dari Mujibbuda’wat dan beberapa pihak lain.

Gugatan perdata ini sudah diproses di PN Bangil Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (25/1), dengan agenda mediasi. Masing-masing pihak dihadirkan guna menyelesaikan perkara tersebut, agar bisa segera selesai.

Salah satu keluarga tergugat, Edy Susanto yang juga berprofesi sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Pasuruan, mengatakan perkara ini berangkat dari persoalan ijon Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, almarhum Mujibbuda’wat.

"Almarhum Mujibudda’wat yang waktu itu masih menjabat sebagai anggota dewan pada 2017 lalu, memiliki kuota usulan pokir atau aspirasi senilai Rp 2 miliar. Tapi bentuknya bukan uang, melainkan berupa kegiatan proyek pembangunan infrastruktur yang diusulkan melalui partainya," ungkapnya.

Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 10 paket proyek yang menjadi usulan Mujibudda'wat. Masing-masing proyek senilai Rp 200 juta rupiah. "Ada dugaan yang bersangkutan (Andri) sudah memberikan fee senilai 15 persen per paket. Total fee proyek tersebut sebesar Rp 260 juta. Uang diminta almarhum sebelum yang bersangkutan memperoleh proyek, dan itu (fee) sudah ditransfer," jelas Edy yang mengaku sebagai saudara dari almarhum.

Dalam perjalanan, lanjut Edy, ternyata kuota proyek fisik sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak bisa dikerjakan atau menjadi 'milik' almarhum. "Sebab, sebagian besar proyek tersebut diambil fraksi untuk kepentingan partai karena mendekati pileg. Sehingga, hanya menyisakan setidaknya dua paket proyek," terangnya.

Di sinilah persoalan mulai menggelinding ke meja hijau, karena almarhum Mujibbuda'wat tidak bisa mengembalikan uang ijon proyek infrastruktur tersebut sesuai dengan yang dijanjikan. Hingga penggugat membawa persoalan utang proyek ini ke notaris beserta rinciannya dengan detail, dan menetapkan bunga pada utang ijon itu.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO