Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia

Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok. Kejati Jambi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisaris PT Garuda Indonesia (GIAA) berinisial diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (14/2/2022). Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat GIAA.

Bukan hanya yang diperiksa. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, ada empat petinggi maskapai penerbangan sipil milik pemerintah yang juga diperiksa.

Dilansir Republik.co.id, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah , SM, IWS, LS, dan Capt TM,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/2).

Ebenezer tak menyebutkan nama lengkap dari para inisial terperiksa tersebut. Dalam daftar resmi para terperiksa di monitor saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Senin (14/2), inisial mengacu pada nama Chairal Tanjung. Ia diperiksa selaku Komisaris PT Garuda Indonesia.

Sedangkan inisial SM, mengacu pada nama Sigit Muhartono yag diperiksa selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia 2017. IWS adalah I Wayan Suseno yang diperiksa selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2017. Capt TM mengacu pada Capten Triyanto Moeharsono yang diperiksa selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia 2009. Inisial LS, tak ada dalam daftar resmi pemeriksaan. Namun, inisial tersebut diperiksa selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO