Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia

Terkait Korupsi Garuda, Jampidsus Periksa CT, Komisaris PT Garuda Indonesia Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok. Kejati Jambi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisaris PT Garuda Indonesia (GIAA) berinisial diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (14/2/2022). Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan pengadaan dan sewa pesawat GIAA.

Bukan hanya yang diperiksa. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, ada empat petinggi maskapai penerbangan sipil milik pemerintah yang juga diperiksa.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Temui Jaksa Agung

Dilansir Republik.co.id, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah , SM, IWS, LS, dan Capt TM,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/2).

Ebenezer tak menyebutkan nama lengkap dari para inisial terperiksa tersebut. Dalam daftar resmi para terperiksa di monitor saksi-saksi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Senin (14/2), inisial mengacu pada nama Chairal Tanjung. Ia diperiksa selaku Komisaris PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Sedangkan inisial SM, mengacu pada nama Sigit Muhartono yag diperiksa selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia 2017. IWS adalah I Wayan Suseno yang diperiksa selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2017. Capt TM mengacu pada Capten Triyanto Moeharsono yang diperiksa selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia 2009. Inisial LS, tak ada dalam daftar resmi pemeriksaan. Namun, inisial tersebut diperiksa selaku Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia 2017.

Dalam kasus dugaan di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan tersebut terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini.

Dugaan tersebut terkait dengan proses pengadaan dan sewa 64 unit pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000. Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus menggali keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pekan lalu menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial menjadi tersangka. Nama-nama itu belum bisa disampaikan sebelum gelar perkara penetapan tersangka. 

Menurut dia, tersangka bisa jadi termasuk mantan petinggi Garuda Indonesia yang sudah diseret ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau tidak ada perdebatan, bisa kita tetapkan tersangka lagi dalam kasus ini,” ujar Supardi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar

Di KPK, pengungkapan skandal di PT GIAA sudah memidanakan tiga orang. Salah satunya mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang dinyatakan meninggal dunia pada Desember 2021. 

Dua orang telah menjadi terpidana, yakni Emirsyah Satar eks Direktur Utama Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. (republika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO