SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H, seorang pelaku yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diminta untuk menyerahkan diri.
Pelaku berisial H itu merupakan otak penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Baru Surabaya pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menegaskan bahwa pelaku H agar segera menyerahkan diri.
"Jika anda tidak segera menyerahkan diri, anggota kami Satreskrim akan melakukan tindakan tegas," tandas AKP Giadi, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Giadi menjelaskan, tersangka H itu merupakan otak penculikan yang dilakukan empat orang tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Dari hasil interogasi, keempat tersangka yang ditangkap mengatakan bahwa mereka melakukan penculikan terhadap anak R atas perintah tersangka H.
"Jadi, mereka ini orang suruhan dari tersangka H. Kenapa mereka nekat melakukan penculikan terhadap anak R, karena R mempunyai hutang uang sebesar Rp 80 juta ke tersangka H," beber Giadi.
"Sekali lagi, kepada tersangka H, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News