Otak Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Surabaya Diminta Serahkan Diri

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H, seorang pelaku yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang  (DPO) oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diminta untuk menyerahkan diri.

Pelaku berisial H itu merupakan otak penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Baru Surabaya pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menegaskan bahwa pelaku H agar segera menyerahkan diri.

"Jika anda tidak segera menyerahkan diri, anggota kami Satreskrim akan melakukan tindakan tegas," tandas AKP Giadi, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut Giadi menjelaskan, tersangka H itu merupakan otak penculikan yang dilakukan empat orang tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Dari hasil interogasi, keempat tersangka yang ditangkap mengatakan bahwa mereka melakukan penculikan terhadap anak R atas perintah tersangka H.

"Jadi, mereka ini orang suruhan dari tersangka H. Kenapa mereka nekat melakukan penculikan terhadap anak R, karena R mempunyai hutang uang sebesar Rp 80 juta ke tersangka H," beber Giadi.

"Sekali lagi, kepada tersangka H, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Otak Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Surabaya Diminta Serahkan Diri