PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Penyitaan itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita oleh KPK berlokasi di daerah Kabupaten dan Kota Probolinggo. Seperti tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Selain itu ada 3 bidang tanah di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, 1 bidang tanah di Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk dan 1 bidang tanah di Desa Simberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Penyitaan terhadap sejumlah aset itu dilakukan pada Jumat (18/2). Total aset yang disita senilai Rp 7 miliar.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (19/2) siang, aset-aset milik Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sudah dipasangi plang pemberitahuan tentang penyitaan oleh KPK. Misalnya bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi. Pasca disita, rumah itu terlihat sepi. Tidak seorang pun yang nampak.
Sebelum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK, hampir setiap hari rumah mewah itu terlihat ramai.
Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan
"Saya tidak tahu sewaktu ada penyitaan," ujar seorang warga setempat, Syaiful Bahri. Dia tahunya rumah milik Puput itu disita oleh KPK setelah ada plang di depan bangunan itu. (ugi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News