GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Yudhi Yulianto dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukarso melaporkan oknum wartawan media online inisial HSP ke Polres Gresik, Selasa (1/3/2022).
Mereka tak terima dituduh maling dana bantuan keuangan (BK) yang ditulis di media online oleh oknum wartawan tersebut dengan judul "Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling Pj Munggugianti".
BACA JUGA:
- Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
- Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
- Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Kuasa hukum Pj Kades Munggugianti, Sulton Sulaiman, S.H, mengatakan, pelaporan oknum wartawan oleh kliennya ke Mapolres Gresik lantaran sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP.
Sebab menurut Sulton, berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.
"Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya. Bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling dana BK," ucap Sulton usai membuat laporan polisi di Mapolres Gresik, Selasa (1/3/2022).
Sulton menuturkan, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, bahwa dana BK yang diterima oleh Desa Munggugianti senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olah raga di desa tersebut.
Karena itu pihaknya melakukan langkah tegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 310 atau Pasal 315 KUHP, tentang penghinaan.