Tak Terima Dituduh Maling Dana BK, Pj Kades Munggugianti Gresik Polisikan Oknum Wartawan

Tak Terima Dituduh Maling Dana BK, Pj Kades Munggugianti Gresik Polisikan Oknum Wartawan Sulton Sulaiman, S.H (kiri), Kuasa Hukum Pj. Kades Munggugianti menunjukkan bukti pelaporan di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Yudhi Yulianto dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukarso melaporkan oknum wartawan media online inisial HSP ke Polres , Selasa (1/3/2022).

Mereka tak terima dituduh maling dana bantuan keuangan (BK) yang ditulis di media online oleh oknum wartawan tersebut dengan judul "Diduga Bantuan BK Kabupaten Senilai Rp 150.000.000 di Maling Pj Munggugianti".

Kuasa hukum Pj Kades Munggugianti, Sulton Sulaiman, S.H, mengatakan, pelaporan oknum wartawan oleh kliennya ke Mapolres lantaran sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP.

Sebab menurut Sulton, berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.

"Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya. Bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling dana BK," ucap Sulton usai membuat laporan polisi di Mapolres , Selasa (1/3/2022).

Sulton menuturkan, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, bahwa dana BK yang diterima oleh Desa Munggugianti senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olah raga di desa tersebut.

Karena itu pihaknya melakukan langkah tegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 310 atau Pasal 315 KUHP, tentang penghinaan.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO