GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Yudhi Yulianto dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukarso melaporkan oknum wartawan media online inisial HSP ke Polres Gresik, Selasa (1/3/2022).
Mereka tak terima dituduh maling dana bantuan keuangan (BK) yang ditulis di media online oleh oknum wartawan tersebut dengan judul "Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling Pj Munggugianti".
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kuasa hukum Pj Kades Munggugianti, Sulton Sulaiman, S.H, mengatakan, pelaporan oknum wartawan oleh kliennya ke Mapolres Gresik lantaran sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP.
Sebab menurut Sulton, berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.
"Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya. Bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling dana BK," ucap Sulton usai membuat laporan polisi di Mapolres Gresik, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Sulton menuturkan, dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, bahwa dana BK yang diterima oleh Desa Munggugianti senilai Rp 150 juta. Padahal faktanya, dana BK yang diterima hanya senilai Rp 100 juta untuk pembangunan fasilitas olah raga di desa tersebut.
Karena itu pihaknya melakukan langkah tegas secara hukum atas pemberitaan itu, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 310 atau Pasal 315 KUHP, tentang penghinaan.
"Yang diterima desa senilai Rp 100 juta, dan itu pihak desa punya berkas lengkap ada LPj-nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai 150 juta. Di situ dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling Pj Kades dan Sekdes," bebernya.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Lebih jauh Sulton menerangkan bahwa di Desa Munggugianti saat ini akan melakukan pemilihan kepala desa atau pesta demokrasi pilkades serentak pada 26 Maret mendatang.
“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di momen pilkades ini,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang dibawa oleh pengadu ke Mapolres Gresik, di antaranya bukti screenshot berita dan inisial penulis di media tersebut tercantum atas nama tim.
Baca Juga: Era Industri dan Teknologi, Pentingnya Akurasi Data dalam Pemberitaan
Sementara salah satu pelapor, Sekdes Munggugianti Sukarso mengaku bila pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan pemberitaan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum wartawan yang bersangkutan. Namun, pihak desa justru dimintai sejumlah uang.
"Yang bersangkutan empat kali datang ke balai desa. Saat itu dua orang bersama temannya. Kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab. Satu media mintanya Rp 2,5 juta, tapi gak kita kasih dan kita memilih menempuh jalur hukum," bebernya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News