JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (AMSAK) menggelar demo di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (2/3/2022). Mereka memakai topeng wajah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Para pengunjuk rasa menilai KPK dibawah kepemimpinan sekarang melempem alias tak punya nyali untuk mengusut dugaaan korupsi ketua umum (ketum) partai politik.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Mereka menunjuk contoh kasus Cak Imin yang diduga melakukan tindak pidano korupsi. “Hal yang kami sayangkan ialah dari beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK ada beberapa yang membuat kami bertanya tanya. Yakni pertama kasus kardus durian pada tahun 2012 silam telah dikantongi beberapa nama. Namun terlepas dari hal itu salah satu oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kuasa PT. Alam Jaya Papua, Dharnawati telah memberikan keterangan bahwa uang yang dimasukkan kedalam kardus durian pada saat itu sekitar 1,5 ditujukan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Namun hal ini tidak ditindak lanjuti oleh KPK RI,” kata Rangga Amri, pentolan AMSAK kepada wartawan di depan kantor KPK, Rabu (2/3).
Kemudian tahun 2014, kata Rangga, nama Muhaimin Iskandar kembali disebut namanya dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi daerah di direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Thn. 2014.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Dalam kasus tersebut, kata Rangga, KPK berhasil menjerat dua penyelenggara negara. Salah satunya bekas Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yaitu saudara Jamaluddien Malik.
“Dari serangkaian proses peradilan yang berjalan terkait kasus tersebut, Jamaluddien mengakui bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Namun sebagian dialihkan kepada pihak-pihak lain. Salah satu nama yang disebutkan ialah Muhaimin Iskandar disebutkan menerima kucuran Uang sekitar sebesar Rp 400 juta. Namun lagi lagi Muhaimin Iskandar lolos dari jeratan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Beberapa tahun kemudian KPK membongkar kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan yang di garap oleh Kementerian PUPR pada Thn 2016. Dalam kasus ini KPK berhasil menjerat 12 nama, termasuk bekas anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin. Pada saat itu Zainuddin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
“Namun kemudian Zainuddin merasa keberatan atas putusan tersebut. Lantas membuat Nota Permohonan Justice Collaborator (JC) karna merasa bahwa uang sekitar Rp 7 miliar tersebut tidak dinikmati sendiri. Namun dialirkan juga ke beberapa pihak yakni salah satunya diduga Muhaimin Iskandar. Dalam nota permohonan tersebut Zainuddin menerangkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Muhaimin Iskandar. Uang tersebut diberikan lantaran di minta oleh Muhaimin Iskandar guna membantu Kader PKB untuk maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur,” ungkap Rangga.
Menurut dia, KPK memanggil telah Cak Imin. Tapi ia tak datang. KPK lalu mengatakan akan menjadwalkan kembali panggilan untuk saudara Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
“Namun sampai dengan detik ini Muhaimin Iskandar masih bebas menghirup udara segar dan bebas dari jeratan hukum yang berlaku,” katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News