KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Prihatin dengan maraknya peredaran suplemen kesehatan, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha di Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (15/3) kemarin.
Sosialisasi itu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili Dra. Yusmeiliza sebagai kordinator pengawasan, informasi produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Baca Juga: Persiapan Apoteker Hadapi Tantangan dan Peluang Obat Digital di Era Globalisasi
“Saya memilih Kecamatan Pare untuk kegiatan sosialisasi ini karena di wilayah ini ada pelaku UMKM, konsumen, maupun yang memproduksi secara perorangan agar mendapatkan pengarahan yang tepat dari BPOM, terkait penggunaan ataupun produksi yang benar obat tradisional, jamu tradisional, maupun suplemen," kata Nurhadi, Rabu (16/3/22).
Ia mengklaim, meredupnya produsen jamu tradisional dari Cilacap, karena dampak dari sosialisasi yang terus dilakukan BPOM. Sehingga masyarakat paham akan dampak bahaya jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO).
"Pada esensinya, jamu tradisional itu tidak bisa membawa dampak secara langsung atau instan, karena secara empiris bagus untuk jangka panjang. Karena herbal itu sebenarnya makanan bagi tubuh manusia. Jadi kalau minum jamu, kemudian badannya terasa enteng atau berkeringat, itu harus berhati-hati. Karena bisa jadi ada campurannya bahan kimia. Karena kerja herbal itu akan terasa dampaknya setelah mengkonsumsi beberapa hari berikutnya,” ungkap politikus Nasdem itu.
Baca Juga: Nanas Kediri Kini Sudah Jadi Minuman Khas, Dhito Dorong segera Urus Izin BPOM
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi jamu atau obat tradisional. "Harus diperhatikan dan dicek dahulu mengenai kemasan, label, izin edar, maupun kedaluwarsanya," katanya.
"Kalau jamu tradisionalnya berupa PIRT, itu sah-sah saja kalau kita mengetahui produsennya. Seperti halnya jamu gendong, itu tidak perlu izin BPOM, karena produknya mungkin hanya dua hari atau satu hari langsung habis. Dan sebenarnya kalau ingin lebih aman lagi, ya kita marut bahan sendiri dan dikonsumsi sendiri," tambahnya.
Nurhadi juga berbagi tips dalam memilih makanan atau minuman yang layak untuk dikonsumsi, yakni dengan melihat izin BPOM.
Baca Juga: 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
"Seperti obat tradisional nama izinnya TR, dan untuk makanan MD. Jadi produk yang dijual harus ada TR atau MD nya. Sedangkan untuk mengetahui TR atau MD nya itu asli apa tidak, kita bisa mengecek di website nya BPOM," tegas pria yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Kediri itu.
Sementara Yusmeiliza mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli obat dan minuman suplemen melalui marketplace atau e-commerce. "Karena pelanggaran obat dan minuman suplemen banyak ditemukan di media online yang menyesatkan," katanya.
"Di e-commerce itu klaimnya berlebihan, padahal yang disetujui Badan POM tidak seperti itu. Jadi saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati saat membeli produk secara online ini harus betul-betul dilihat daftar yang ada di Badan POM, bisa dilihat izin edarnya," tegas Yusmeiliza.
Baca Juga: BKKBN Bersama Mitra Kerja Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Tegal
Ia menambahkan, saat ini BPOM juga melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah perdagangan online. "Pokoknya saat ini target BPOM terus menertibkan penjualan-penjualan yang online," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News