Mahfud MD Sebut Pendeta Saifuddin Menista Islam, Polisi Harus Selidiki dan Tutup Akunnya

Mahfud MD Sebut Pendeta Saifuddin Menista Islam, Polisi Harus Selidiki dan Tutup Akunnya Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Biro pers

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menista agama Islam mendapat tanggapan Menko Polhukam Mahfud Md. Menteri asal Madura itu minta aparat kepolisian menyelidiki pendeta radikal dan eksrem itu karena telah menciptakan kegaduhan dan mengadu domba umat.

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam video berjudul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada Rabu (16/3/2022) sore.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, pendeta ekstrem itu membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan mengatur adzan. Bahkan pendeta radikal itu tidak hanya membela tapi juga minta agar Menag merombak kurikulum pesantren. Alasannya, menurut dia, pesantren melahirkan teroris. Ia juga minta Menag agar menghapus 300 ayat Al Quran. Bahkan ia mengaku akan melarang umat Islam Indonesia naik haji seandainya ia menjadi menteri agama.

Ia juga mendukung Menag menggunakan tentara untuk bertindak. “Bapak adalah pemerintah. Menteri Jokowi. Bapak memiliki banyak hal. Bapak memiliki tentara. Pakailah tentara itu. Bahkan bapak punya Banser NU seluruh Indonesia yang bisa digerakkan bapak sebagai panglima Banser. Soal adzan itu urusan menteri agama, kenapa rakyat marah. Jangan takut dengan kadrun, Islam sontoloyo itu Pak,” kata pendeta fundamentalis itu.

Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an telah membuat gaduh antarumat.

Mahfud MD mengingatkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Menurut dia, UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin.

Mahfud MD bahkan mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO