Tertibkan Praktik Prostitusi, Kiai Irsyad Minta Warung Remang-Remang di Dukun Dibongkar

Tertibkan Praktik Prostitusi, Kiai Irsyad Minta Warung Remang-Remang di Dukun Dibongkar Petugas Satpol PP menunjukkan barang bukti berupa miras usai razia warung di wilayah Kecamatan Dukun, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan warung remang-remang di wilayah , Kabupaten Gresik menuai reaksi KH. Irsyadul Ibad Zarohim, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Aswaja.

Pasalnya, warung-warung itu ditengarai menjadi tempat prostitusi terselubung dan menjual minuman keras.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Karena itu, pihaknya meminta petugas selaku penegak peraturan daerah (perda) lebih gencar melakukan razia sejumlah warung di wilayah Dukun, khususnya di wilayah Desa Wonokerto.

"Iki temen ta (apakah benar) Cak, satpol PP razia warung-warung di Dukun? Kok masih semarak," ucap KH. Irsyadul Ibad Zarohim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/3/22).

Menurut Kiai Irsyad, penertiban praktik jual beli miras dan prostitusi terselubung di warung remang-remang tidak bisa hanya melalui razia. Kata dia, warung-warung tersebut harus dibongkar. Apalagi, selama ini warung-warung itu didirikan secara liar di lahan orang.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Di antara yang digunakan adalah lahan pengairan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik.

"Ini kalau yang ditempati (lahan pengairan) nggak dikeruk kalinya, masih pancet (tetap) saja beroperasi, karena lahan pengairan itu yang dibuat warung," cetusnya.

Kiai Irsyad mengaku telah melapor kepada DPUTR soal warung remang-remang yang menempati lahan pengairan.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

"PU sudah saya kasih info, kenapa tanah pengairan kok dikapling dan berdiri warung-warung. Ini yang aneh," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Gresik telah memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO