Tolak UU Pilkada, PMII Lamongan Bentrok dengan Polisi dan Satpol PP

Tolak UU Pilkada, PMII Lamongan Bentrok dengan Polisi dan Satpol PP Puluhan mahasiswa PMII saat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP. (Haris/BANGSAONLINE.com)

LAMONGAN (BANGSAONLINE.com) - Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia () cabang Lamongan, bentrok dengan polisi saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Pilkada, Senin (13/4/2015).

Bentrok antara Polisi dan Satuan Pol PP Lamongan ini terjadi saat pengunjukrasa memaksa masuk kedalam gedung dewan. Namun upaya pengunjuk rasa ini diblokade Polisi dan Satpol PP. Bentrok yang berujung pada pemukulan pada pengunjuk rasa pun tak terhindarkan. Bentrok ini terjadi di luar pagar gedung DPRD Lamongan yang terletak di jalan Basuki Rahmat.

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

"Kita lakukan aksi damai dan prosedur. Kita tidak akan anarkis. Namun kami jangan dihalangi bertemu dengan anggota dewan," tegas koordinator aksi, Ani Fidasari dalam orasinya. 

Usai menyampaikan orasinya, Ketua Umum PC Lamongan ini menuntut polisi untuk membebaskan dua orang rekan mereka yang diamankan oleh polisi. 

"Bebaskan rekan kami, atau kami akan masuk dan memaksa untuk membebaskan rekan kami," ujar salah satu pengunjuk rasa.

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada

Aksi mahasiswa ini akhirnya ditemui oleh para pimpinan DPRD diantaranya, Kaharudin (Partai Demokrat) dan Abdul Ghofur dari PKB.
Sementara itu dua orang aktivis masing-masing M. Zainal dan Sadam dibebaskan.

"Kita minta agar DPRD bersikap soal pemukulan dan UU Pilkada yang diskriminasi," Ujar M. Zainal.

Menanggapi tuntutan ini, Kaharudin, Ketua DPRD Lamongan akan meneruskan tuntutan pengujuk rasa ke DPR-RI. "Kita akan teruskan tuntutan ini, ke pusat," ujarnya sembari membubuhkan tanda-tangan pada selembar kain putih yang berisi tuntutan mahasiswa.

Baca Juga: HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Usai mendengar jawaban ketua DPRD Lamongan, massa kemudian membubarkan diri di bawah pengawasan pihak kepolisian.
Namun, Ketua Umum Cabang Lamongan, Ani Fidasari mengajukan protes atas aksi pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kita akan laporkan aksi pemukulan ini, pada Kapolres AKBP. Trisno Adi atas apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya," ungkapnya.

Aksi ini dilakukan sebagai reaksi atas adanya diskriminasi RUU Pilkada yang digulirkan pihak dewan. Dimana dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan antara lain jika calon tersebut berasal dari BUMN, PNS maka harus mundur namun jika berasal dari kalangan anggota dewan maka mereka bisa cuti atau mundur sementara dan dapat aktif kembali sebagai anggota dewan apabila akhirnya gagal menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Sumenep Dinilai Cukup Tinggi, Mahasiswa PMII Gerunduk Kantor Polres

"Disinilah ada diskriminasi sepihak," tandasnya.

Tercatat 15 orang pengujuk rasa menderita luka pukul ringan akibat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO