KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang nenek dari Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Mbok Arti (62) nekat menutup pintu pagar depan puskesmas pembantu (Pustu) setempat. Hal itu dilakukan dengan mengelas pintu pagar secara permanen.
"Tanah yang dibangun Pustu ini milik buyut saya," ujarnya saat melakukan penutupan, Selasa (5/4/2022) malam.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Bukti kalau sebidang tanah tersebut milik keluarganya berdasarkan surat tanah Letter C atas nama Mulyo. "Mulyo ini Mbah saya dan tanah ini masih belum bersertifikat," tuturnya.
Meski sebidang tanah itu masih berstatus letter C, Mbok Arti sulit menemukan keadilan. Selama lima tahun lamanya dia mengurus tanah waris itu, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo belum menyerahkannya sampai sekarang.
"Padahal tanah ini bukan milik aset, tetapi milik keluarga saya," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Ia pun mengaku tidak takut menutup permanen pintu pagar Pustu Jrebeng Lor secara permanen. "Saya tidak takut. Silakan Pemkot kalau mau menggugat," ucapnya.
Penutupan pagar Pustu Jrebeng Lor ini sudah ketiga kalinya dilakukan. Beberapa waktu lalu, Mbok Arti menggembok pintunya namun dibuka kembali oleh petugas Satpol PP, begitu juga saat melakukan penutupan yang kedua kalinya.
"Kalau ini masih dibuka lagi, saya akan melakukan penutupan lagi," kata Mbok Arti.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Mbok Arti berharap masalah ini segera selesai. "Pustu itu sudah sekitar 50 tahun lamanya menempati tanah itu. Kalau memang Pemkot mau membelinya silakan. Namun juga harus memberikan ganti rugi karena Pustu itu sudah puluhan tahun menempati tanah itu," pungkasnya. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News