MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (Imigrasi Malang) menggelar sosialisasi antikorupsi dengan tema Implementasi Pengendalian Gratifikasi, Senin (18/4/2022). Agenda tersebut diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani.
Ia memaparkan pentingnya bebas pungli dengan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul, sebagai narasumber, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Hendro Tri Prasetyo, serta peserta dari seluruh Kepala UPT Imigrasi se-Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, berpesan kepada seluruh jajaran imigrasi di Kanwil Kemenkumham Jatim untuk terus menjaga integritas salah satunya dengan menolak segala bentuk gratifikasi. Sebab, lanjut Hendro, dalam reformasi birokrasi serta pembangunan ZI mindset harus berubah dan tidak hanya sekedar retorika serta pencitraan semata.
Ia pun menjelaskan salah satu bentuk korupsi yang tidak disadari adalah gratifikasi, karena gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang tapi juga dalam bentuk barang. "Kami berharap kepada seluruh jajaran untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk korupsi beserta konsekuensinya" kata Hendro.
Sosialisasi berlanjut dengan pemutaran video selayang pandang saber pungli dan pemaparan dari Irjen Pol Agung Makbul selaku narasumber. Ia menyampaikan materi berupa Struktur Organisasi Saber Pungli, Pilar Utama Reformasi Hukum yang menerangkan bahwa pemberantasan pungli merupakan prioritas utama, pengertian pungli, titik rawan pungli, peta potensi pungli serta usaha bersama pencegahan pungli, sert tata cara pelaporan pungli. (*/mar)
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News