LKPj APBD 2021, DPRD Gresik Berikan 9 Rekomendasi kepada Bupati

LKPj APBD 2021, DPRD Gresik Berikan 9 Rekomendasi kepada Bupati Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Asroin Widiana membacakan 9 rekomendasi terhadap LKPj APBD 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dalam bidang ini, dewan meminta upaya normalisasi Kali Lamong dijadikan sebagai prioritas utama. "Perlu adanya support dana tambahan dari anggaran sebelumnya yang digunakan untuk melakukan sosialisasi dan memperbaiki jaringan yang penting, agar banjir dapat diminimalisir, dan meningkatkan koordinasi antar OPD terkait dalam penanganan banjir," cetusnya.

Kelima, rekomendasi di bidang pertanahan. Dewan menyoroti proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah) yang dilakukan tanpa catatan notarial (di bawah tangan). Hal itu menyebabkan lost income atas tunggakan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak terbayarkan.

Karena itu, perlu inovasi baru pada proses pembayaran PBB yang tertunggak, khususnya terhadap wajib pajak yang bukan orang Gresik. Selain itu, proses jual beli tanah wajib sepengetahuan kepala desa/kelurahan dan dicatatkan menggunakan akta notaris sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah yang dicatatkan melalui badan pertanahan nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat.

"Juga perlu adanya upaya membuat aplikasi sistem jual beli tanah secara online yang terintegrasi dengan OPD-OPD untuk pemutakhiran data pertanahan, sehingga diketahui identitas pemilik tanah sekaligus wajib pajaknya," terangnya.

Keenam, rekomendasi di bidang sumber daya alam dan mineral. Dewan menilai pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Gresik. Sehingga belum ada tindakan termasuk pengawasan ataupun pemasangan papan larangan, meskipun izin tambang di bawah kewenangan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

"Kondisi tersebut menyebabkan kerugian daerah karena tidak adanya pendapatan daerah ditambah dengan kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan," jelas Asroin.

Untuk itu, direkomendasikan penambangan galian C ilegal wajib untuk ditutup oleh pemerintah, karena akibat penambangan selain merusak lingkungan hidup, juga mengakibatkan sanksi hukum.

"Penambangan galian C yang sudah mendapatkan izin, hendaknya juga memberikan retribusi kepada pemerintah daerah, meskipun hal ini merupakan kewenangan pusat. Juga perlu adanya usulan regulasi tentang pembagian retribusi penambangan galian C antara pemerintah dengan pemerintah pusat," paparnya.

Ketujuh, rekomendasi di bidang ketenagakerjaan. Dewan mengungkap angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik yang meningkat pada tahun 2021.

Untuk itu, pada tahun 2022 dibutuhkan kajian pemetaan antara kompetensi tenaga kerja, kebutuhan perusahaan/pasar, dan penyerapan tenaga kerja lokal atas investasi yang masuk di Kabupaten Gresik.

"Kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja terampil hendaknya didukung dengan adanya pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan pemerintah. Juga perlu mendorong penganggaran untuk program pelatihan berwirausaha, pemetaan dan pelatihan bagi UMKM berbasis rumah tangga," tuturnya.

Kedelapan, rekomendasi di bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dewan meminta pemda menindaklanjuti fasum dan fasos yang belum diserahterimakan oleh developer (pengembang.

"Perlu dilakukan updating data fasum dan fasos yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, sekaligus data terkait status penanggungjawabnya," urainya.

Sedangkan, rekomendasi kesembilan, tentang urusan layanan pengadaan barang dan jasa. Dewan meminta ada penyusunan produk hukum yang mengatur tentang penyedia barang/jasa yang bonafit.

"Kalau sudah ada rekanan dinyatakan sebagai pemenang tender, maka penyedia harus benar-benar siap atas segala risiko dan konsekuensinya sebagai penyedia. Bukan karena paling rendah nilai kontraknya, sehingga terpilih sebagai pemenang," cetus Asroin.

"Meski demikian, tetapi juga memperhitungkan segi kemampuan kinerja dan kualitas penyedia," pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO