SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pendapatan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp102,68 miliar, sedangkan jumlah insentif pajak yang dikeluarkan sebesar Rp11,58 miliar. Nilai itu berdasarkan 191.749 wajib pajak yang membayar pada periode 1-18 April 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, mengakui antusiasme wajib pajak cukup tinggi. Ia menuturkan, Gubernur Khofifah juga menyiapkan 46 hadiah umroh sebagai apresiasi bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, 15 di antaranya sudah diundi saat peringatan malam Nuzulul Quran di Masjid Al Akbar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-62, DWP Bapenda Jatim Gelar Baksos
Melalui program pemutihan ini pula, laporan kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Jatim mencapai 1.977 unit kendaraan. Ribuan unit itu terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 453 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 1.524 unit kendaraan.
"Dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim tersebut penerimaan sebesar Rp3,62 miliar," kata Abimanyu, Kamis (21/4/2022).
Saat pemerintah menetapkan cuti bersama pada 29 April sampai 8 Mei 2022, masyarakat di Jatim tak perlu khawatir dengan layanan pembayaran PKB. Bahkan, layanan pembayaran pajak berbasis Payment Point Online Bank (PPOB) tetap beroperasi.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat
"Jadi wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan bu gubernur yaitu pemutihan, dalam rangka memberikan kepatuhan pada wajib pajak," ucap Kepala Bapenda Jatim.
Layanan PPOB ini meliputi pembayaran pajak melalui gerai Indomart, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Linkaja, Griyabayar BTN, i-Saku, Gopay, dan Bukopin. Sementara untuk pembayaran langsung di Samsat, Bapenda Jatim juga masih akan membuka layanan pada 30 April 2022. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News