MADIUN, BANGSAONLINE.com - Setelah menunggu beberapa minggu, akhirnya kasus begal payudara yang pernah terjadi di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dirilis oleh Polres Madiun melalui jumpa pers, Jumat (29/4/2022).
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka WDA (25) telah melakukan aksinya beberapa kali. Adapun yang pernah menjadi korban dan melaporkan kasus tersebut antara lain AUA, SCSS, PEA, WR, SA, dan MM.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur
"WDA telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak, yang sampai saat ini sudah ada 6 orang korban yang melapor. Semua korban anak di bawah umur," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.
Modus operandi yang dilakukan WDA membuntuti kendaraan korban lalu mendekati kendaraan korban saat tempatnya sepi dan pura-pura bertanya sesuatu, setelah itu WDA memegang payudara korban dan langsung melarikan diri. Peristiwa ini dilakukan dari bulan September 2021 hingga 2022.
"Motif dari pelaku karena mempunyai permasalahan di keluarga, sehingga dia melampiaskan perbuatan tersebut. Dan dia mendapat kepuasan," ucap Anton
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
Dengan adanya korban yang semuanya di bawah umur, maka tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Karena korban di bawah umur maka akan kita sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan tindak pidana perlindungan anak," tutur Kapolres Madiun.
Peristiwa ini terungkap dari laporan para korban tentang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi. Setelah ditelusuri akhirnya ketemulah identitas pelaku. (dro/mar)
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Madiun Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News