Launching Compok Bu' Rembu' Kecamatan Labang, ini Harapan Ra Latif

Launching Compok Bu Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin (kiri) memukul gong sebagai tanda di-launching-nya Rumah Restorativ Justice Kecamatan Labang, Rabu (25/5/2022).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) terus membentuk compok bu' rembu' (rumah musyawarah) di seluruh desa se-Kabupaten  sebagai rumah restorative justice (RJ). Kali ini, giliran 13 desa di Kecamatan Labang yang me-launching rumah restorative justice, Rabu (25/5/2022)

Launching tersebut dihadiri Bupati R. Abdul Latif Imron Amin. Ia mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice yang digagas kejari dengan slogan compok bu' rembu'.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Dengan RJ mampu menimalisir permasalahan hukum di . Karena semua persoalan tidak harus berujung atau diselesaikan di pengadilan," jelansya saat me-launching rumah restorative justice di Kecamatan Labang, Rabu (25/5)

Ia meminta para kepala desa dan tokoh masyarakat agar dapat berkoordinasi serta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri apabila terdapat permasalahan hukum.

"Dan, kejaksaan harus terus menyosialisaikan rumah restorative justice, agar masyarakat lebih paham terkait RJ," pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Kepala Kejari , Chandra Saptadji, menjelaskan fungsi rumah restorative justice sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya ringan secara cepat, tanpa perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, perkara dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat.

Sementara Kasi Pidum Kejari , Himawan Harianto, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati Latif untuk menyosialisasikan rumah restorative justice kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2020, ada tiga hal perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice. Pertama, masyarakat yang berperkara adalah belum pernah dihukum. Kedua, tindak pidanannya tidak melebihi lima tahun. Dan ketiga, jika tindak pidana pencurian, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp 2.5 juta," jelasnya.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

Selain bupati, launching compok bu' rembu' rumah restorative justice juga dihadiri Ketua DPRD Muhammad Fahad, Ketua Komisi D Nurhasana, Dandim , danlanal, Ketua Pengadilan Negeri , Kepala Rutan , kasi pidsus, kasi intel, serta rombongan dari Kejaksaan Negeri . (uzi/mar/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO