Launching Compok Bu' Rembu' Kecamatan Labang, ini Harapan Ra Latif

Launching Compok Bu Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin (kiri) memukul gong sebagai tanda di-launching-nya Rumah Restorativ Justice Kecamatan Labang, Rabu (25/5/2022).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus membentuk compok bu' rembu' (rumah musyawarah) di seluruh desa se-Kabupaten Bangkalan sebagai rumah restorative justice (RJ). Kali ini, giliran 13 desa di Kecamatan Labang yang me-launching rumah restorative justice, Rabu (25/5/2022)

Launching tersebut dihadiri R. Abdul Latif Imron Amin. Ia mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice yang digagas kejari dengan slogan compok bu' rembu'.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Dengan RJ mampu menimalisir permasalahan hukum di Bangkalan. Karena semua persoalan tidak harus berujung atau diselesaikan di pengadilan," jelansya saat me-launching rumah restorative justice di Kecamatan Labang, Rabu (25/5)

Ia meminta para kepala desa dan tokoh masyarakat agar dapat berkoordinasi serta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan apabila terdapat permasalahan hukum.

"Dan, kejaksaan harus terus menyosialisaikan rumah restorative justice, agar masyarakat lebih paham terkait RJ," pungkasnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Kepala , Chandra Saptadji, menjelaskan fungsi rumah restorative justice sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya ringan secara cepat, tanpa perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, perkara dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat.

Sementara Kasi Pidum , Himawan Harianto, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati Latif untuk menyosialisasikan rumah restorative justice kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2020, ada tiga hal perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice. Pertama, masyarakat yang berperkara adalah belum pernah dihukum. Kedua, tindak pidanannya tidak melebihi lima tahun. Dan ketiga, jika tindak pidana pencurian, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp 2.5 juta," jelasnya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Selain bupati, launching compok bu' rembu' rumah restorative justice juga dihadiri Ketua DPRD Muhammad Fahad, Ketua Komisi D Nurhasana, Dandim Bangkalan, danlanal, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Kepala Rutan Bangkalan, kasi pidsus, kasi intel, serta rombongan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. (uzi/mar/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO