KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Ali Muslih (47), warga Dusun Winong Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan polisi karena kedapatan menjual miras jenis arak jowo.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, tersangka selama ini mengedarkan arjo alias arak jowo melalui online menggunakan jasa kurir.
Baca Juga: Outdoor Videotron di Mapolres Kediri Kota Diresmikan
"MA mendapatkan barang tersebut dibeli dari daerah Bekonang Sukoharjo, Solo. Barang tersebut dijual masih dalam bentuk jeriken plastik ukuran 30 liter," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan Ali Muslih yang berprofesi sebagai sopir berawal dari penangkapan Edi Siswanto dan Edi Susanto, yang juga penjual miras, pada 18 April lalu. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Banyakan dengan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol berisi arjo.
Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi adanya rumah kontrakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Wates yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras milik tersangka M. Ali Muslih.
Baca Juga: Resmikan Pagar Baru dan Ruang Fitnes, Kapolres Kediri Kota Dapat Surprise Ultah dari Jajaran
"Di gudang milik tersangka MA (M. Ali Muslih), petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 139 jeriken arjo. Namun demikian, pada saat itu tersangka MA tidak ada di tempat," terangnya.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kediri Kota dan selanjutnya dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (uji/rev)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News