
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Ali Muslih (47), warga Dusun Winong Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan polisi karena kedapatan menjual miras jenis arak jowo.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, tersangka selama ini mengedarkan arjo alias arak jowo melalui online menggunakan jasa kurir.
BACA JUGA:
- Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Jegles dan Tirtoudan
- Gerebek Tempat Pijat, Polres Kediri Kota Amankan Ribuan Liter Miras
- Respons Kelangkaan dan Naiknya Harga Minyak Goreng, Pemkot Kediri Gelar Pasar Murah
- Bersama Forkopimda, Wali Kota Kediri Pimpin Gelar Pasukan Pamor Keris
"MA mendapatkan barang tersebut dibeli dari daerah Bekonang Sukoharjo, Solo. Barang tersebut dijual masih dalam bentuk jeriken plastik ukuran 30 liter," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan Ali Muslih yang berprofesi sebagai sopir berawal dari penangkapan Edi Siswanto dan Edi Susanto, yang juga penjual miras, pada 18 April lalu. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Banyakan dengan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol berisi arjo.
Simak berita selengkapnya ...