Pimpinan DPRD Gresik Bantah Ambil Alih Ketua BK, Abdul Qodir: Coba Dilihat Tata Tertibnya

Pimpinan DPRD Gresik Bantah Ambil Alih Ketua BK, Abdul Qodir: Coba Dilihat Tata Tertibnya Much Abdul Qodir dan Mujid Riduan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, akhirnya angkat bicara soal tudingan Sekretaris DPD Nasdem Gresik Ainul Fuad, yang menyebut pimpinan dewan mengambil alih kewenangan Ketua Badan Kehormatan (BK) yang dijabat Ketua Fraksi Nasdem .

"Tidak benar dan tak berdasar tudingan itu. Saya kira itu salah menafsirkan," ucap Abdul Qodir kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Ia menjelaskan, bahwa pengambilalihan Ketua BK dari oleh pimpinan dewan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah itu, kata Abdul Qodir, untuk menghindari konflik kepentingan karena yang bersangkutan () saat itu diadukan oleh masyarakat lantaran menghadiri ritual .

"Jadi bahasanya yang tepat tidak diambil alih, tapi dipimpin sementara oleh pimpinan DPRD Gresik yang juga koordinator BK, Mujid Riduan (Wakil Ketua DPRD)," terang Ketua DPC ini.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

"Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan (Nasir) juga sebagai teradu kasus pernikahan manusia dan kambing. Dan hal itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD No 1 Tahun 2019, dan kode etik ," imbuhnya.

Karena itu, Qodir menandaskan tudingan Ainul Fuad salah tafsir. "Menurut saya itu salah tafsir kalau dibilang pengambilalihan, apalagi tidak sesuai prosedur. Coba dilihat tata tertibnya," cetusnya.

Menurutnya, selama ini selalu diundang ketika sidang BK. Namun karena yang bersangkutan juga diadukan, maka BK berhak meminta keterangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Selain Nasir, Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto juga diadukan. "Sama, Pak Nur Hudi juga akan dipanggil BK untuk dimintai keterangan, karena juga teradu," tegasnya.

Sementara Koordinator BK, Mujid Riduan, menyatakan verifikasi pengaduan terhadap dan Nur Hudi Didin Arianto telah rampung dilakukan. "Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan," katanya.

Dalam penanganan pengaduan kasus tersebut, lanjut Mujid, BK juga akan mendatangkan ahli dari Universitas Narotama Surabaya. Fungsinya untuk dimintai kajian terkait kehadiran dua anggota dewan dalam pernikahan manusia dan kambing, apakah bentuk pelanggaran kode etik atau tidak.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

"Nanti akan dikaji oleh ahli sebelum BK mengambil keputusan," pungkas Ketua DPC PDIP Gresik ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO