GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, akhirnya angkat bicara soal tudingan Sekretaris DPD Nasdem Gresik Ainul Fuad, yang menyebut pimpinan dewan mengambil alih kewenangan Ketua Badan Kehormatan (BK) yang dijabat Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Nasir.
"Tidak benar dan tak berdasar tudingan itu. Saya kira itu salah menafsirkan," ucap Abdul Qodir kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia menjelaskan, bahwa pengambilalihan Ketua BK dari Muhammad Nasir oleh pimpinan dewan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah itu, kata Abdul Qodir, untuk menghindari konflik kepentingan karena yang bersangkutan (Muhammad Nasir) saat itu diadukan oleh masyarakat lantaran menghadiri ritual pernikahan antara manusia dan kambing.
"Jadi bahasanya yang tepat tidak diambil alih, tapi dipimpin sementara oleh pimpinan DPRD Gresik yang juga koordinator BK, Mujid Riduan (Wakil Ketua DPRD)," terang Ketua DPC PKB Gresik ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan (Nasir) juga sebagai teradu kasus pernikahan manusia dan kambing. Dan hal itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD No 1 Tahun 2019, dan kode etik BK DPRD Gresik," imbuhnya.
Karena itu, Qodir menandaskan tudingan Ainul Fuad salah tafsir. "Menurut saya itu salah tafsir kalau dibilang pengambilalihan, apalagi tidak sesuai prosedur. Coba dilihat tata tertibnya," cetusnya.
Menurutnya, selama ini Muhammad Nasir selalu diundang ketika sidang BK. Namun karena yang bersangkutan juga diadukan, maka BK berhak meminta keterangan.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Selain Nasir, Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto juga diadukan. "Sama, Pak Nur Hudi juga akan dipanggil BK untuk dimintai keterangan, karena juga teradu," tegasnya.
Sementara Koordinator BK, Mujid Riduan, menyatakan verifikasi pengaduan terhadap Muhammad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto telah rampung dilakukan. "Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan," katanya.
Dalam penanganan pengaduan kasus tersebut, lanjut Mujid, BK juga akan mendatangkan ahli dari Universitas Narotama Surabaya. Fungsinya untuk dimintai kajian terkait kehadiran dua anggota dewan dalam pernikahan manusia dan kambing, apakah bentuk pelanggaran kode etik atau tidak.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Nanti akan dikaji oleh ahli sebelum BK mengambil keputusan," pungkas Ketua DPC PDIP Gresik ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News