SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekdaprov Jawa Timur definitif belum kunjung diumumkan. Sementara itu, usulan perpanjangan kedua Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim mendapat penolakan dari Mendagri. Namun menurut Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, hal itu tak perlu menjadi polemik. Karena soal sekda definitif maupun pj sekda menjadi hak sepenuhnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ia mengungkapkan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tidak ingin intervensi terkait penetapan sekdaprov. Karena itu, Fawait mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah.
BACA JUGA:
- Rahasia Sukses Khofifah Bangun Jawa Timur Selama 5 Tahun: Ikhtiar Dhohir Maupun Batin
- Safari Ramadhan di Madiun, Pj. Gubernur Adhy Bagikan Zakat Produktif, Tali Asih, dan Santunan Yatim
- Nuzulul Quran, Pj Gubernur Jatim Ajak ASN-Masyarakat Giatkan Tadarus dan Cinta Quran
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Fawait itu memastikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi Partai Gerindra tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan sekdaprov baru.
“Saya pikir ini sama halnya dengan presiden memilih menteri, ada hak prerogatif. Jadi, urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu gubernur,” tegas Gus Fawait, Jumat (17/06/2022).
Presiden Laskar Sholawat Nusantara itu menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi selama enam bulan bekerja telah berhasil membantu Gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal Pemprov Jatim.
“Fraksi Partai Gerindra tidak perlu mendesak atau menolak penetapan sekdaprov yang baru,” ujar Bendahara GP Ansor Jatim ini.
Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kemendagri. Namun kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada plh sekdaprov kembali lagi itu adalah hak gubernur.
Klik Berita Selanjutnya