Merasa Dikriminalisasi, Mardani: Negara Jangan Dikuasai Mafia Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Mardani: Negara Jangan Dikuasai Mafia Hukum Mardani Maming. Foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com memberi respon keras terhadap pencekalan dirinya yang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum HIPMI itu dicekal karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Tokoh NU Heran, Gus Salam Cucu Pendiri NU Dipecat, Mardani Maming Memalukan NU Dibiarkan

Mardani menegaskan bahwa negara harus diselamatkan dari . "Jangan sampai menguasai dan menyandera semua orang," tegasnya.

Pernyataan keras Mardani itu dikutip Tempo.co, Senin 20 Juni 2022.

Mardani menegaskan bahwa kondisi ini juga dapat mengganggu investasi. Para pengusaha, kata dia, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. 

Baca Juga: Mardani Divonis 10 Tahun, Gus Salam: Pelajaran Mahal bagi NU, Posisi Bendum Percayakan ke Gus Yahya

"Hukum bisa dimainkan sama mafia," ucapnya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Mardani yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU itu diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK juga memeriksa adik Mardani, yakni Rois Sunandar, pada 9 Juni 2022.

Kini kakak-beradik itu sama-sama dilarang bepergian ke luar negeri. Karena sejak hari ini, Senin (20/6/2022), mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Begitu juga adiknya, Rois Sunandar. Sehingga mereka tak boleh bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan

Informasi itu semula disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).

"(Dicegah sebagai) tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Gus Yahya Pertahankan Mardani, PWNU Jatim Deklarasi Anti Korupsi

Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK, membenarkan. Menurut dia, KPK mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Ia mengatakan, pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO