JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata ada penegasan lagi dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, bahwa PBNU tidak memberhentikan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU Periode 2022-2027. Tapi hanya melimpahkan tugas kepada Gudfan Arif. Artinya, Mardani Maming yang kini tersangka korupsi tetap Bendahara PBNU.
“Kita putuskan melimpahkan tugas bendahara umum, sesuai dengan AD/ART kepada bendarara yang lain. Ditunjuk adalah saudara Gudfan Arif,” tegas Gus Yahya, panggilan akrab Yahya Cholil Staquf, dikutip dari NU TV, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
(KH Yahya Cholil Staquf saat membuka Rakernas PBNU di Kompleks Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Kamis (24/3/2022) malam. Foto" Kompas)
Dikutip Kompas TV, keponakan Gus Mus itu menjelaskan, posisi Mardani Maming digantikan oleh anggota bendahara lainnya, yakni Gudfan Arif Ghofur.
Baca Juga: Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
“Ini harus dipahami secara tepat bahwa kita tidak berhentikan, sekali lagi, kita tidak memberhentikkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut AD/ART, maupun peraturan organisasi untuk melakukan pemberhentian itu,” tegas Yahya.
Mardani kini jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.
KPK Menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. KPK menyebut Mardani Maming menerima uang Rp 104 miliar. Sebelumnya, KPK juga sempatkan metutuskan Mardani Maming sebagai buron. (tim)
Baca Juga: Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News