Pasar Bringkoning Sampang Disegel Pemilik Tanah

Pasar Bringkoning Sampang Disegel Pemilik Tanah Suasana Pasar Bringkoning, Sampang, usai disegel pemilik tanah. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten , dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Hal itu dipicu karena Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan di sana.

Pasar yang sudah beroperasi lama itu sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, tapi dibuka kembali karena pemilik tanah merasa kasihan pada para pedagang. Adik kandung dari ahli waris, Haryadi, mengatakan bahwa disegelnya pasar karena keterpaksaan dan Pemkab melalui dinas terkait tidak turun untuk menuntaskan perkara.

"Lahan pasar selebar 4.164 meter milik kami, bukan milik Pemkab , tetapi entah kenapa Diskopindag mengaku kalau tanah itu milik pemkab," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kediamannya, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, dari ahli waris sudah menggugat ke Pengadilan Negeri . Namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO), meski hasil putusan dari Pengadilan Negeri seperti itu dirinya berharap segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Walaupun hasilnya NO kami dari ahli waris mempunyai bukti kuat berupa sertifikat tanah sedangkan Pemerintah tidak ada," ungkapnya.

Ahli waris saat menunjukkan sertifikat tanah (Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO