PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, memberi dukungan penuh atas pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan. Ia mengungkapkan filosofi, tujuan, hingga manfaat proyek tersebut bagi masyarakat di Pulau Garam.
"KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan industri hasil tembakau atau industri rokok," ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Menurut dia, pembangunan KIHT sangatlah penting dan merupakan strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Pembangunan ini penting mengingat KIHT merupakan salah satu strategi menekan angka rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri," ungkapnya.
Padmoyo mengatakan bahwa 2 KIHT bakal dibangun tahun ini, di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep; dan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
“Kita harus yakin pembangunan KIHT ini akan terwujud. Kerjasama Bea Cukai dan Pemda serta keterlibatan Pemprov akan menjadi strategi pencapaian yang luar biasa," tuturnya.
"Ingat filosofi pembangunan KIHT, bagaimana membuat Negara hadir dan kita adalah instrumen KIHT tersebut. Keinginan untuk merubah pengusaha ilegal menjadi legal adalah tujuan besar KIHT," ungkapnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News