PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madura rutin mengunjungi pabrik rokok di wilayahnya untuk melaksanakan pencacahan pita cukai sisa operasional 2021. Dalam menindaklanjuti program tersebut, instansi yang dinahkodai Yanuar Calliandra itu berkesempatan mengunjungi sejumlah pabrik rokok yang berada di Kabupaten Pamekasan.
"Pencacahan pita cukai tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sisa pita cukai tahun anggaran 2021 yang belum atau tidak terpakai oleh pabrik rokok hingga bulan Februari 2022," kata Yanuar selaku Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Atas pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat melakukan restitusi atau pengembalian pita cukai ke Kantor Pusat DJBC melalui Kantor Bea Cukai Madura," imbuhnya.
Ia menyebut, pihaknya tetap menggiatkan pengawasan dengan mengunjungi beberapa perusahaan rokok di Pulau Garam, seperti PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi dan PR Sinar Alami. Petugas yang turun ke lapangan berasal dari seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dan seksi Penindakan dan Penyidikan. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News