Kompak Jual Sabu, Ketua RT dan Seorang Warganya di Nyamplungan Kawasan Ampel Surabaya Dicokok Polisi

Kompak Jual Sabu, Ketua RT dan Seorang Warganya di Nyamplungan Kawasan Ampel Surabaya Dicokok Polisi Pak RT Nyamplungan bersama seorang warganya saat dirilis di BNNK Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil mengungkap kasus kejahatan yang melibatkan tokoh masyarakat, yakni ketua RT bersama seorang warganya.

Kepala  AKBP Kartono mengatakan, penangkapan seorang ketua RT bernama Umar (47) bersama Dadang Achmadsjah (44) yang keduanya warga Jl. Nyamplungan itu melibatkan perangkat kampung setempat.

Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba

"Selain dua tersangka, kita telah mengamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu," kata Martono saat ungkap kasus di Kantor , Jalan Ngagel Madya, Jumat (24/62022).

Ia menuturkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ketua RT yang masih itu terlibat jual-beli narkoba.

"Pada senin pagi, tanggal 20 Juni 2022, petugas BNN Kota Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang transaksi jual-beli jenis sabu di warung kopi Jl. Nyamplungan Gg. X Surabaya," terangnya

Baca Juga: Petugas Gabungan Gelar Razia di Diskotik Surabaya, 7 Pengunjung dan LC Positif Narkoba

Setelah mendapatkan informasi petugas Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah data lengkap, Selasa (21/6/2022) malam, petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap tangan 2 orang tersangka dengan bukti jenis sabu seberat 0,4 gram.

Dalam pengembangan di rumah tersangka Dadang Achmadsjah, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi 7 poket serbuk sabu, 1 buah sekop sabu, dan 1 buah timbangan digital.

"Jadi total barang bukti, 3,19 gram sabu, 1 buah sekrop dan timbangan. Kita juga menyita 2 buah HP yang digunakan untuk transaksi," terang AKBP Kartono.

Baca Juga: 10 Orang Digerebek BNNK Surabaya Usai Pesta Narkoba di Hotel Twin Tower

"Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," tandasnya.

Tersangka Dadang mengaku sudah empat tahun mengedarkan sabu dengan alasan penghasilan dari pekerjaan sebagai ujek online (ojol) dirasa kurang. Sedangkan untuk Ketua RT Usman hanya membantu menunjukkan kepada Dadang bila ada pembeli.

Keuntungan Dadang tiap gram sabu senilai Rp300 ribu. Sedangkan keuntungan RT Usman didapat dari tiap ada penguna yang jadi beli. Dandang memberi keuntungan Rp50 ribu per poket.

Baca Juga: Janda Positif Narkoba yang Diamankan BNNK Surabaya Ternyata DJ

Saat ini, pihak memburu bandar besarnya yang diketahui bernama Hamzah warga Perak. Diketahui selama ini transaksi narkoba dilakukan di Jalan Kunti, Surabaya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO