PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persyaratan pembuatan paspor pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Rabu (22/06).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Bentar Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo itu dihadiri dispendukcapil, kementerian agama, pengadilan negeri, pengadilan agama, dinas pendidikan, dan dinas tenaga kerja dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Dalam sambuatannya, Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Dany Trisunu, menyampaikan rapat koordinasi ini untuk memperkuat komunikasi antar instansi yang bersinggungan langsung dalam persyaratan pengurusan paspor.
"Selain itu, forum ini sebagai wadah untuk sharing dan bertukar informasi terkini tentang perkembangan peraturan terkait dokumen yang menjadi syarat penerbitan paspor," ujarnya.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Trio Priyanada selaku JFT Analis Keimigrasian Pertama. Dalam paparannya, Trio menyampaikan persoalan yang sering muncul pada dokumen persyaratan paspor, seperti perbedaan nama pada e-KTP, KK, akta lahir, NIK yang belum aktif, buku nikah yang tidak mencantumkan tanggal lahir/hanya usia, serta verifikasi ID CPMI pada disnaker.
Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Selain itu juga dilaksanakan presentasi dari Taruna Poltekim Mohammad Verdyansyah Surahman tentang sekolah kedinasan politeknik imigrasi.
Dalam rakor itu juga ada sesi sharing oleh seluruh peserta rapat koordinasi. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pengurusan dokumen persyaratan penerbitan paspor.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News