SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan bayi hingga tewas yang dilakukan oleh Eka Sari Yuni Hartini (25), ibu kandung korban, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Selama rekonstruksi, tersangka asal Jl. Siwalankerto Gang Anggur itu memperagakan 19 adegan pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Betahubun mengatakan, pihaknya menemukan perubahan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Yakni saat tersangka memukul dan melempar bayi.
"Adegan mengalami perubahan di mana awal tersangka memukul 1 kali dan melempar bayi 2 kali. Namun saat rekontruksi kebalikannya, tersangka memukul 2 kali dan melempar 1 kali," kata Roycke, Selasa (12/7/2022).
Dari rekontruksi tersebut, pihak Polsek Wonocolo menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Namun demikian, Roycke mengatakan pasal yang dikenakan kepada tersangka pembunuhan anak kandungnya masih bisa berubah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Ristitanto, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Jatim. Hasil pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi mental atau kejiwaan tersangka.
“Sebenarnya untuk hasil pemeriksaan psikologis pelaku baru dikeluarkan oleh Polda Jatim pada hari Rabu (13/7/2022) atau Kamis (14/7/2022) besok,” ujar Ristitanto.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Bila hasil dari Polda Jatim menyatakan bahwa pelaku ada ganguan jiwa, maka kita koordinasikan dengan Rumah Sakit Jiwa Menur,” tutupnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News