BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dari penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Tersangka merupakan koordinator PKH di tingkat kecamatan berinisial AGA.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, mengatakan bahwa ada 5 tersangka yang telah ditetapkan terkait penyalahgunaan dana bantuan PKH yang merugikan negara sekitar Rp2 Miliar.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Tersangka baru ini berinisial AGA yang merupakan koordinator dari PKH kecamatan. Peran tersangka yakni sama-sama ikut serta menikmati penyelewengan dana di Desa Kelbung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
"Untuk adanya dugaan tersangka baru, hingga dugaan aliran dana ke tingkat kabupaten, kami masih melakukan pengembangan dan menunggu alat bukti lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sebelumnya, Kejari Bangkalan telah melakukan penahanan terhadap tersangka NZ selaku salah satu petugas pendamping PKH serta mantan istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU. Kemudian disusul penangkapan terhadap AM (34) pendamping PKH 2019-2021 dan SI (40) warga Desa Kelbung pada Senin (11/7/2022). (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News