Diduga Terlibat Korupsi APBDes TA 2016, 4 Warga Desa Karang Gayam Bangkalan Ditangkap

Diduga Terlibat Korupsi APBDes TA 2016, 4 Warga Desa Karang Gayam Bangkalan Ditangkap Sejumlah tersangka yang diduga terlibat korupsi APBDes TA 2016 saat berada di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap 4 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam, Kecamatan Blega, TA 2016. Mereka berinisial R (57) selaku PJ Kades Karang Gayam, ZA (50) Bendahara Desa Karang Gayam, US (62) Sekretaris Desa Karang Gayam, dan MH (45) Ketua BPD Karang Gayam.

Kasatreskrim Polres , AKP Bangkit Dananjaya, melalui KBO Reskrim, Iptu Sugeng Hariana, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam TA 2016 itu merugikan negara sekitar Rp587 juta.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karang Gayam TA 2016 yang bersumber dari DD dan ADD,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (15/7/2022)

“Kemudian didukung dengan perangkat desa dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes. Serta turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari , Dedi Frangky, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam.

“Setelah pelimpahan ini tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya. Karena sudah ada alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya karena tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya diatas 5 tahun, dan subjektifnya karena ditakutkan menghilangkan barang bukti,” kata Dedi. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO