BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 4 tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam, Kecamatan Blega, TA 2016. Mereka berinisial R (57) selaku PJ Kades Karang Gayam, ZA (50) Bendahara Desa Karang Gayam, US (62) Sekretaris Desa Karang Gayam, dan MH (45) Ketua BPD Karang Gayam.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, melalui KBO Reskrim, Iptu Sugeng Hariana, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam TA 2016 itu merugikan negara sekitar Rp587 juta.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karang Gayam TA 2016 yang bersumber dari DD dan ADD,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (15/7/2022)
“Kemudian didukung dengan perangkat desa dan Ketua BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes. Serta turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
“Setelah pelimpahan ini tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya. Karena sudah ada alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya karena tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya diatas 5 tahun, dan subjektifnya karena ditakutkan menghilangkan barang bukti,” kata Dedi. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News