Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang

Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang Sidang sengketa tanah di PA Pamekasan.

Agung Tri Subiantoro, selaku anak kandung dari Sukriyadi, menilai PA tidak berhak mengadili sengketa hak kepemilikan tanah, karena ini bukan hak sengketa waris.

"Orang tua saya ini beli tanahnya, dan akta jual belinya ada. Saya sudah bertanya ke sejumlah pakar hukum termasuk bertanya ke sejumlah PA di daerah lain. Mereka mengatakan bahwa ini murni bukan sengketa waris, tapi ini sengketa hak kepemilikan tanah," kata Agung kepada sejumlah wartawan usai pengukuran.

Ia juga mempertanyakan gugatan yang diajukan Syaiful Bahri Maulana pada tanah seluas 1.115 meter tersebut. Sebab, tanah milik Sukriyadi sudah terdata oleh BPN seluas 989 meter persegi.

"Kenapa Ketua Hakim PA Pamekasan ngotot mau menghakimi sengketa kepemilikan tanah ini, wong sudah banyak yang mengatakan ini murni bukan sengketa waris," keluhnya.

Sekadar informasi, PA Pamekasan kembali menggelar sidang kasus ini pada Jumat (22/7/2022). Saat sidang, Ketua Hakim Sugiarto memutuskan menunda persidangan.

"Sidang ditunda satu bulan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2022," tegas Sugiarto. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO