Sidang sengketa tanah di PA Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik temu.
Padahal, sengketa yang melibatkan Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana itu sudah melewati beberapa persidangan.
BACA JUGA:
- LBH Ansor Bangil Dampingi Terlapor Perkara Lahan di Pandaan yang Diduga Diserobot
- Cegah Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Percepat Proses Sertifikasi Aset Tanah Sektor Sosial-Keagamaan
- Perebutkan Batas Tanah, Dua Warga Jember Carok dan Satu Tewas
- Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga
Tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
Petugas BPN sudah melakukan pengukuran tanah milik Sukriyadi seluas 989 meter persegi itu pada Jumat (15/7/22) lalu. Pengukuran itu juga disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Sugianto.
Hasilnya, bahwa tanah milik Sukriyadi itu sudah sesuai dengan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik tanah.
BPN juga mengukur tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, seluas 1.115 meter persegi. Pengukuran tanah tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
Agung Tri Subiantoro, selaku anak kandung dari Sukriyadi, menilai PA tidak berhak mengadili sengketa hak kepemilikan tanah, karena ini bukan hak sengketa waris.
"Orang tua saya ini beli tanahnya, dan akta jual belinya ada. Saya sudah bertanya ke sejumlah pakar hukum termasuk bertanya ke sejumlah PA di daerah lain. Mereka mengatakan bahwa ini murni bukan sengketa waris, tapi ini sengketa hak kepemilikan tanah," kata Agung kepada sejumlah wartawan usai pengukuran.
Ia juga mempertanyakan gugatan yang diajukan Syaiful Bahri Maulana pada tanah seluas 1.115 meter tersebut. Sebab, tanah milik Sukriyadi sudah terdata oleh BPN seluas 989 meter persegi.
"Kenapa Ketua Hakim PA Pamekasan ngotot mau menghakimi sengketa kepemilikan tanah ini, wong sudah banyak yang mengatakan ini murni bukan sengketa waris," keluhnya.
Sekadar informasi, PA Pamekasan kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah ini pada Jumat (22/7/2022). Saat sidang, Ketua Hakim Sugiarto memutuskan menunda persidangan.
"Sidang ditunda satu bulan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2022," tegas Sugiarto. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




