GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Gresik yang melakukan sidak ke beberapa rumah sakit swasta dan balai kesehatan ibu dan anak (BKIA) menemukan ada BKIA yang melakukan pelanggaran.
Sebab, izin BKIA sudah kadulawarsa tetapi membuka poli bagi pasien. Hal tersebut seperti BKIA Rahma Dewi yang berada di Jalan Jawa, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"BKIA Rahma Dewi mengajukan izin peningkatan status menjadi rumah sakit. Tetapi, izinnya belum keluar. Sedangkan izin BKIA sudah mati," ujar anggota Komisi D DPRD Gresik, Tri Purwito usai melakukan sidak, Senin (27/4).
Kendati belum memiliki izin sebagai rumah sakit, sambung politisi dari PDIP tersebut, kenyataannya BKIA Rahma Dewi melakukan akifitas layaknya rumah sakit.
"Sudah membuka poli-poli untuk pasien dan sudah ada dokternya. Ini tidak bisa dibenarkan," tandasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Tri Purwito, ada indikasi banyak sekali poliklinik ataupun BKIA di Kabupaten Gresik yang bodong karena izinnya tidak sesuai. Sebab, temuan Komisi D hanya sebagai uji petik.
"Kami yakin, banyak poliklinik maupun BKIA di Kabupaten Gresik yang izinnya tak sesuai," tandasnya.
Sebelumnya, rombongan Komisi D DPRD Gresik yang dipimpin Kettua Komisi D, Ruspandi Sunaryo melakukan sidak ke RS Denisa dan BKIA Muhammadiyahj. Di kedua tempat tersebut, Komisi D tidak menemukan permsalahan. (sho/rvl)
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News