Pendapatan DPMPTSP Gresik per Juli 2022 Baru Masuk Rp17 M dari Target Rp131 M

Pendapatan DPMPTSP Gresik per Juli 2022 Baru Masuk Rp17 M dari Target Rp131 M Asroin Widiana dan AM Reza Pahlevi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi II (membidangi pendapatan) DPRD Gresik memelototi capaian pendapatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk menopang kekuatan fiskal APBD Gresik tahun 2022.

Salah satunya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hingga bulan Juli tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari baru masuk Rp17.436.317.555. Padahal, target sejumlah sektor PAD yang ditugaskan kepada DPMPTSP pada tahun 2022 mencapai Rp131.678.150.000.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Iya, hasil evaluasi capaian kinerja pendapatan, target PAD DPMPTSP baru masuk Rp17 miliar lebih dari target Rp131 miliar atau baru 13, 24 persen tahun ini," ucap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/8/2022).

Asroin lantas merinci target PAD tersebut dari sejumlah sektor. Di antaranya, untuk target PAD dari sektor izin pendirian bangunan (IMB) sebesar Rp128.175.150.000 per Juli realisasi Rp17.289.411.438, atau 13,49 persen.

Kemudian, retribusi pelayanan pasar target nol rupiah, per Juli terealisasi Rp73.464.000. Selanjutnya, denda keterlambatan IMB target Rp42.728.867, per Juli terealsasi Rp42.728.867.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Adapun, hasil eksekusi jaminan atas pembongkaran reklame target nol, per Juli terealisasi Rp30.713.250. "Kami terus mendorong DPMPTSP untuk menggali pendapatan yang belum masuk," jelas Anggota Fraksi Golkar ini.

Ditambahkan Asron, DPMPTSP menjanjikan dalam kurun waktu sekira 5 bulan, bisa menambah target pendapatan antara Rp 50-60 miliar. "Sehingga, kami estimasikan target pendapatan DPM PTSP Rp 131 miliar bisa terealisai kisaran Rp 70 miliar lebih," tutupnya.

Kepala , AM. Reza Pahlevi menyatakan, masih kecilnya target PAD yang ditugaskan kepada OPD yang dipimpinnya, karena proses penyelesaian dokumen. "Komitmen dari para pelaku usaha sudah masuk sejumlah berkas baik IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Menurutnya, DPMPTSP dalam memprsoes pengejaun perizinan terkendala kelengkapan dikumen. Sebab, kalau dokumen sudah lengkap masuk, maka tinggal survei lapangan sesuai dengan gambar teknisnya.

"Sejauh ini, kendalanya kan proses perizinan seperti IMB dan PBG, karena melibatkan sejumlah OPD terkait seperti , seperti Dinas Cipta Karya, seperti Dinas Lingkungan Hidup ()," terangnya.

"Pengajuan UMB atau PBG bisa kami proses setelah sertifikat layak fungsi (SLF) keluar dari Cipta Karya, dan persyaratan teknis lain di . Kemudian, UKL, dan UPL dari ," sambung mantan Kepala Bagian Humas ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Intinya, tambah Reza, dalam pengurusan izin-izin dimaksud bisa cepat tuntas di DPMPTSP setelah berkas-berkas yang dipersyaratan sudah terkumpul semua dan klir. "Jadi intinya gini, DPMPTSP tempat kumpulnya berkas-berkas yang sudah final. Selanjutnya, tinggal kita verifikasi sebentar, lalu cek lapangan. Kemudian, terbitlah retribusinya baru dikeluarkan SK-nya," tegasnya.

Reza menyatakan, meski saat ini PAD yang didapatkan DPMPTSP masih jauh dari target, namun dirinya optimis hingga jelang tutup buku Tahun 2022, masih sangat berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp 60 miliar. "Jadi, saat ini masih ada potensi pendapatan kurang lebih Rp60 miliar lah. Ini masih proses," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO