Bangunan UPT BPPKAD Cerme Disewakan Jadi Warkop, ini Tanggapan Pimpinan DPRD Gresik

Bangunan UPT BPPKAD Cerme Disewakan Jadi Warkop, ini Tanggapan Pimpinan DPRD Gresik Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim dan aset UPT BPPKAD yang disewakan untuk warkop. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

Pramantha Anggara (37), selaku pengelola warkop, kepada wartawan menyatakan telah merenovasi beberapa kontruksi bangunan sebelum digunakan untuk warkop.

"Kita renov lagi, terutama yang benar-benar sudah rusak parah dan harus diganti. Beberapa tiang ada yang patah, tidak sedikit juga yang dimakan rayap. Lantai ubin bergelombang, genting banyak yang bolong, akar-akar pohon menyebar di atap dan hampir menutup bagian depannya. Di halaman belakang juga tumbuh akar yang menjulang setinggi dada," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik , menjelaskan bahwa aset pemerintah daerah memang bisa disewakan untuk pihak ketiga. Hal itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda).

"Itu diperbolehkan. Untuk pemanfaatan aset," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, BPPKAD selaku pengelola aset daerah bisa menyewakan aset-asetnya untuk kepentingan daerah, baik untuk pendapatan dan lainnya. Namun, sebelumnya harus ada nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian legal. Juga ada kontrak.

"Tidak apa disewakan untuk kepentingan daerah. Diperbolehkan. Tapi harus ada izin. Ada MoU, maupun kontrak," tegas Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Ia mengakui, saat ini banyak aset-aset daerah yang nganggur, terbengkalai, tak terawat dengan baik. Baik berupa bangunan, maupun tanah. Padahal, kalau aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, bisa berbuah pendapatan untuk daerah.

"Banyak sekali aset milik Pemkab Gresik yang bisa dikerjasamakan untuk pendapatan daerah," tutupnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO