KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ahmad Saefudin alias Grandong (20) warga Dusun Banjarejo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diringkus anggota buser Polsek Gurah, di rumahnya. Dari tangan pelaku pengedar narkoba ini, petugas menemukan 300 butir narkoba jenis pil double L.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengedar pil koplo ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat petugas mengetahui pelaku berada di rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 150 butir pil koplo di saku jaket milik pelaku dan 150 butir pil koplo di simpan di lemari pakaian. Pelaku yang tak berkutik, akhirnya diringkus.
Pelaku saat ditemui di Polsek Gurah mengatakan, hasil mengedarkan narkoba yang dijual ke anak Punk dan temannya itu untuk foya-foya di lokalisasi. Tak hanya itu saja, terkadang dia juga mengajak purel untuk pesta narkoba.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
“Saya jual pil itu 80 butir harganya Rp 80 ribu. Kalau habis seribu butir saya mendapat untung Rp 450 ribu. Ya lumayan bisa buat foya-foya,” aku pelaku, Selasa (28/4).
Pelaku mengaku mendapatkan pil koplo dari S warga Plosoklaten 1000 butir dengan harga Rp 350 ribu. Selain menjadi pengedar dia setiap hari juga mengkonsumsi narkoba.
“Saya mulai kenal narkoba sejak kelas 1 SMP dan jadi pengedar belum ada 4 bulan,” jelas pelaku yang lulusan SMP ini.
Sementara itu, Kasi Humas Aiptu Sriatik mengatakan kasus penangkapan pelaku pengedar narkoba saat ini di limpahkan ke Satreskoba Polres Kediri. “Pelaku kita limpahkan ke Satreskoba Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” kata Aiptu Sriatik. (kdr-1/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News