PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan Ahmad Hadi alias Mat Bin Pardi (24). Cucu yang tega membunuh neneknya dengan sadis, Jamina (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu kini memasuki penuntutan di pengadilan.
JPU atau Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.
Baca Juga: Damkar Gresik Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.
Ia menambahkan, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.
Baca Juga: Jaksa Bacakan Dakwaan Bripka Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selain itu, menurut David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina, dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ujarnya.
Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.
Baca Juga: Disdikdaya Probolinggo Bakal Berikan Pendampingan Psikologis bagi Siswa-siswi Korban Jembatan Putus
"Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkapnya.
Kajari berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. "Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," imbaunya. (ndi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News