Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara

Cucu Pembunuh Nenek dengan Sadis di Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara Persidangan cucu bunuh nenek yang digelar pengadilan dan secara virtual.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan Ahmad Hadi alias Mat Bin Pardi (24). Cucu yang tega membunuh neneknya dengan sadis, Jamina (60) warga , , itu kini memasuki penuntutan di pengadilan.

JPU atau Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, .

Kajari , David P. Duarsa mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri.

Ia menambahkan, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.

Selain itu, menurut David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina, dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.

"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ujarnya.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun.

"Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkapnya.

Kajari berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. "Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," imbaunya. (ndi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO