BATU, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan pembebasan lahan Block Office (Kantor Terpadu) Pemkot Batu di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu dikebut oleh Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut rencana, Sekretaris Desa Pesanggrahan Hadi akan dimintai keterangan di Mapolda Jatim dan hal itu diakui oleh Kades Pesanggrahan, Kota Batu, Anam Suyanto.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Sedangkan Anam Suyanto sendiri, Kamis (16/4) lalu dipanggil ke Mapolda untuk dimintai keterangan terkait kejelasan status lahan block office tersebut.
‘’Di Mapolda saya ditanyai seputar pembebasan lahan, intinya saya menjawab kalau tidak mengerti apa-apa, sebab tanah BO berstatus tanah egendom,” ungkap Anam Suyanto dikantornya, sebelum mengantar Hadi ke Mapolda Jatim, Rabu (29/4).
Dijelaskan Anam, bahwa desanya tidak memiliki data tanah egendom. Sebab tanah egendom tidak masuk dalam data tingkat desa. Sedangkan lahan block office di Jalan Panglima Sudirman dulunya hanya sebatas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
‘’Setahu saya lahan berstatus SHGB dan saat di take over oleh Pemkot Batu hanya seharga Rp 950 ribu per meter. Total keseluruhan sekitar Rp 41 miliar dan itu sangatlah murah. Itu yang saya terangkan pada pihak penyidik,” terang Anam Suyanto.
Anam menambahkan, lahan tersebut dulunya milik PT Sapta Nadia Maju (SNM) yang dijual pada PT Panorama. Jadi Pemkot Batu membeli lahan tersebut kepada PT Panorama.
Menurut informasi yang didapat oleh BANGSAONLINE.com, sebelum sekdes dan kades Desa Pesanggrahan dipanggil Mapolda Jatim, Camat Kota Batu kala itu (2009) Sanyoto Widayat dan Kadis Cipta Karya saat ini Arif Setiawan juga sudah dipanggil oleh tim penyidik Mapolda Jatim beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News