SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah menyelesaikan Konfercab beberapa waktu lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Situbondo melakukan perombakan dengan mengganti ketua Fraksi PDIP di DPRD Situbondo.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDIP Situbondo yang dibacakan dalam rapat paripurna Penetapan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2014 di lantai 2 Gedung DPRD Situbondo, Selasa (29/4).
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
Namun, ketua DPC PDIP Situbondo, Narwiyoto, membantah pergantian alat kelengkapan PDIP di DPRD karena buntut dari proses konfercab. Menurutnya, pergantian itu dilakukan untuk penyegaran dan sudah sesuai dengan mekanisme partai yang diatur dalam Surat Keputusan DPP PDIP 063 yang mengharuskan jabatan ketua Fraksi di DPRD tingkat II dijabat oleh pengurus DPC.
“Karena memang itu sebuah kebutuhan yang diatur, ada SK DPP terkait tentang petugas partai di pimpinan DPRD dan di Fraksi, keputusan DPP 063 tahun 2014 tentang pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. Jadi ada klausul yang menyebutkan bahwa ketua fraksi itu harus dijabat oleh anggota fraksi yang dipimpin pengurus DPC,” kata Narwiyoto.
Kader PDIP asal Panarukan ini menilai, asumsi yang berkembang di public dengan melihat pergantian ketua fraksi PDIP di DPRD sebagai buntut dari perebutan ketua DPC dalam konfercab tidak benar. Pihaknya juga membantah jika asumsi yang berkembang dilakukan oleh kader partainya.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
“Itu mungkin asumsi dari beberapa pihak, pihak luar ya. Yang pertama mereka tidak tahu mekanisme internal kami, atau tidak senang dengan kami, bisa saja itu terjadi,” kata Narwiyoto.
Narwiyoto juga menekankan, sebagai kader siapapun harus siap ditempatkan di posisi manapun. Apalagi menurutnya, perubahan penempatan kader merupakan penyegaran yang wajar dilakukan oleh partai.
“Bahwa, penempatan kader partai itu adalah bentuk penyegaran. Petugas itu harus mau dimana saja,” tegasnya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Sementara itu, Eko ketua fraksi PDIP yang diganti membenarkan adanya SK DPP nomor 063 yang mengatur bahwa jabatan ketua fraksi harus dijabat oleh anggota fraksi yang menjabat pengurus DPC.
“Berdasarkan SK DPP 063, bahwa ketua Fraksi itu harus dari unsur pengurus DPC, saya kan bukan pengurus DPC. Jadi itu sudah benar,” ujar Eko.
Eko juga mengaku legowo meskipun jabatan strategis yang sebelumnya dijabatnya, sekarang harus diganti anggota fraksi PDIP lainnya. “Ya harus (legowo), itu kan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (had/rvl)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News